Pemkab Luwu Tetapkan Syarat Wajib Bagi Rumah Ibadah
Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:46 WIB
Dalam kesempatan yang berbeda, rumah ibadah di wilayah Koramil 1403-07 Walenrang dibuka kembali, itu menyusul akan diberlakukannya aturan baru New Normal.
Namun, dibukanya kembali rumah ibadah tidak serta merta, sebab, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Menurut Babinsa 1403-07 Walenrang, Kopka Rusdi, kabar baik tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) khusus penerapan tatanan normal baru atau new normal baru-baru ini.
Rapat yang berlangsung di kantor Kecamatan Lamasi, menurut Kopka Rusdi dihadiri oleh Danramil 1403-07 Walenrang, Kapten Inf Asmiruddin, Kapolsek Lamasi, Camat Lamasi, Kepala KUA dan kepala desa se kecamatan Lamasi, serta Babinsa Lamasi.
"Rumah ibadah siap dibuka kembali dan bisa melakukan kegiatan ibadah, dengan ketentuan harus mengikuti protokoler yang sudah diimbau," kata Kopka Rusdi.
"Tetap atur jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, mencuci tangan sebelum masuk melaksanakan ibadah, memakai masker dan melakukan tes suhu badan," sebutnya.
Namun, dibukanya kembali rumah ibadah tidak serta merta, sebab, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Menurut Babinsa 1403-07 Walenrang, Kopka Rusdi, kabar baik tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) khusus penerapan tatanan normal baru atau new normal baru-baru ini.
Rapat yang berlangsung di kantor Kecamatan Lamasi, menurut Kopka Rusdi dihadiri oleh Danramil 1403-07 Walenrang, Kapten Inf Asmiruddin, Kapolsek Lamasi, Camat Lamasi, Kepala KUA dan kepala desa se kecamatan Lamasi, serta Babinsa Lamasi.
"Rumah ibadah siap dibuka kembali dan bisa melakukan kegiatan ibadah, dengan ketentuan harus mengikuti protokoler yang sudah diimbau," kata Kopka Rusdi.
"Tetap atur jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, mencuci tangan sebelum masuk melaksanakan ibadah, memakai masker dan melakukan tes suhu badan," sebutnya.
(agn)
tulis komentar anda