Pemkab Luwu Tetapkan Syarat Wajib Bagi Rumah Ibadah

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:46 WIB
loading...
Pemkab Luwu Tetapkan...
Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan sayrat wajib untuk protokol kesehatan di rumah ibadah. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu , melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang membahas tatanan kenormalan baru atau new normal.

Sejumlah aspek kehidupan masyarakat dibahas dalam rakor ini. Tujuannya, menentukan syarat wajib bagi masyarakat sebagai pedoman dalam menjalankan aktifitas di masa tatanan kenormalan baru.

Diantara aspek yang dibahas yakni tatanan beribadah. Gugus tugas memberikan lima syarat wajib yang mesti dipenuhi untuk kembali membuka pelaksanaan ibadah di masjid, gereja ataupun rumah ibadah lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu , Ridwan Tumbalolo, menyebutkan ke empat syarat tersebut.

"Harus jaga jarak antar jamaah satu dengan yang lainnya, minimal satu meter, membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker dan masjid harus mempunyai tempat cuci tangan dan menyiapkan sabun," ujarnya.

"Sementara ini kita dalam tahap penerapan tatanan normal baru. Untuk persiapan nya kita diharapkan memperbanyak edukasi dan sosialisasi, mempersiapkan sarana new normal khususnya tempat-tempat umum termasuk rumah ibadah," lanjutnya.

Baca Juga: Kadis Kesehatan Luwu Meninggal Dunia, Bupati: Almarhum Pekerja Keras

Syarat terakhir disebutkan Sekda Luwu yakni bagi jamaah yang terkena penyakit baik flu, batuk atau demam agar melaksanakan ibadah di rumah saja.

"Kalau beberapa poin ini sudah bisa dijalankan, rumah ibadah yang bersangkutan akan dilaporkan ke gugus tugas kabupaten untuk dinyatakan siap untuk dibuka sesuai dengan tatanan normal baru," ujarnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, rumah ibadah di wilayah Koramil 1403-07 Walenrang dibuka kembali, itu menyusul akan diberlakukannya aturan baru New Normal.

Namun, dibukanya kembali rumah ibadah tidak serta merta, sebab, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Menurut Babinsa 1403-07 Walenrang, Kopka Rusdi, kabar baik tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) khusus penerapan tatanan normal baru atau new normal baru-baru ini.

Rapat yang berlangsung di kantor Kecamatan Lamasi, menurut Kopka Rusdi dihadiri oleh Danramil 1403-07 Walenrang, Kapten Inf Asmiruddin, Kapolsek Lamasi, Camat Lamasi, Kepala KUA dan kepala desa se kecamatan Lamasi, serta Babinsa Lamasi.

"Rumah ibadah siap dibuka kembali dan bisa melakukan kegiatan ibadah, dengan ketentuan harus mengikuti protokoler yang sudah diimbau," kata Kopka Rusdi.

"Tetap atur jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, mencuci tangan sebelum masuk melaksanakan ibadah, memakai masker dan melakukan tes suhu badan," sebutnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Miris Rumah Doa Digeruduk...
Miris Rumah Doa Digeruduk Massa, Sahroni: Aparat Harus Tegas Tindak Pihak Intoleran
Mediasi Lancar, Rumah...
Mediasi Lancar, Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Dibuka Kembali
Pramono Tegaskan Pembangunan...
Pramono Tegaskan Pembangunan Rumah Ibadah Tidak Boleh Ditahan jika Persyaratan Lengkap
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Dirjen Polpum Kemendagri:...
Dirjen Polpum Kemendagri: Jadikan Rumah Ibadah sebagai Pusat Fungsi Sosial
Kemendagri Inisiasi...
Kemendagri Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadah
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved