PSBB Jilid II, Jumlah Posko Checkpoint Dikurangi
Jum'at, 05 Juni 2020 - 09:38 WIB
Terkait prosedur sanksi, lanjut Agus, pihaknya mengklaim telah memberikan sanksi tegas kepada tiap pelanggar.
Apalagi pengenaan sanksi sudah diatur dalam Perwali pasal 37 dan 38 dengan ketetapan pelanggar dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.
"Sanksi tetap sesuai Perwali, sanksi PSBB jilid II tidak ada perubahan, semua tertuang di dua pasal tadi," tandasnya.
Apalagi pengenaan sanksi sudah diatur dalam Perwali pasal 37 dan 38 dengan ketetapan pelanggar dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.
"Sanksi tetap sesuai Perwali, sanksi PSBB jilid II tidak ada perubahan, semua tertuang di dua pasal tadi," tandasnya.
(boy)
Lihat Juga :