PSBB Jilid II, Jumlah Posko Checkpoint Dikurangi
Jum'at, 05 Juni 2020 - 09:38 WIB
PALEMBANG - Pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) jilid II, Dishub Kota Palembang mengurangi jumlah posko checkpoint di ruas jalan protokol dari sebelumnya 13 posko kini hanya tersisa 9 posko.
"Pengurangan posko checkpoint dalam kota karena sudah ada aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang mengawasi tempat fasilitas umum dan sentra ekonomi seperti pasar," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Jumat (05/06/2020).
Agus menilai, terdapat lima posko checkpoint dalam kota dan empat posko di perbatasan yang aktif melaksanakan pemeriksaan dan kontrol konfigurasi penumpang kendaraan roda dua maupun roda empat pada PSBB jilid II.
"Posko yang aktif ada di terminal Alang-alang Lebar, Karya Jaya, OPI dan khsusus di Talang Putri beroperasi1x24 Jam. Sisanya dalam kota yakni kawasan 16 ilir, Talang Jambe, Seberang Ilir 1 dan 2 serta di Seberang Ulu," terangnya. (Baca juga: Jumlah yang Sembuh di Sumsel Lebih Banyak Dibanding Positif Baru)
Sedangkan untuk pengawasan di wilayah Seberang Ulu dan Seberang Ilir, kata Agus, pihaknya akan menerapkan sistem berpindah-pindah dan mobile.
Beberapa hari sekali petugas akan mengubah lokasi checkpoint ke tempat baru, tergantung keputusan koordinator di lapangan.
"Artinya bisa berubah-ubah lokasi pengawasan sesuai koordinator harian. Petugas masih sama dijaga personel Dishub dibantu TNI-Polri, Satpol PP dan tenaga medis, sebagian akan dialihkan ke fasilitas umum serta pasar," katanya.
Diungkapkannya, pengurangan jumlah posko checkpoint juga berdasarkan pembagian petugas jaga yang ditempatkan di lokasi-lokasi perkantoran, pusat perbelanjaan, dan beberapa titik fasilitas umum dalam kota.
"Otomatis petugas dialihkan karena checkpoint dikurangi. Dishub sudah menugaskan sebanyak 97 personel di pusat perbelanjaan dan pasar," tambahnya.
Terkait prosedur sanksi, lanjut Agus, pihaknya mengklaim telah memberikan sanksi tegas kepada tiap pelanggar.
Apalagi pengenaan sanksi sudah diatur dalam Perwali pasal 37 dan 38 dengan ketetapan pelanggar dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.
"Sanksi tetap sesuai Perwali, sanksi PSBB jilid II tidak ada perubahan, semua tertuang di dua pasal tadi," tandasnya.
Lihat Juga: Dijahit Manual 1.529 Pelajar, Merah Putih Raksasa 3.000 Meter Persegi Selimuti Pelataran BKB Palembang
"Pengurangan posko checkpoint dalam kota karena sudah ada aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang mengawasi tempat fasilitas umum dan sentra ekonomi seperti pasar," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Jumat (05/06/2020).
Agus menilai, terdapat lima posko checkpoint dalam kota dan empat posko di perbatasan yang aktif melaksanakan pemeriksaan dan kontrol konfigurasi penumpang kendaraan roda dua maupun roda empat pada PSBB jilid II.
"Posko yang aktif ada di terminal Alang-alang Lebar, Karya Jaya, OPI dan khsusus di Talang Putri beroperasi1x24 Jam. Sisanya dalam kota yakni kawasan 16 ilir, Talang Jambe, Seberang Ilir 1 dan 2 serta di Seberang Ulu," terangnya. (Baca juga: Jumlah yang Sembuh di Sumsel Lebih Banyak Dibanding Positif Baru)
Sedangkan untuk pengawasan di wilayah Seberang Ulu dan Seberang Ilir, kata Agus, pihaknya akan menerapkan sistem berpindah-pindah dan mobile.
Beberapa hari sekali petugas akan mengubah lokasi checkpoint ke tempat baru, tergantung keputusan koordinator di lapangan.
"Artinya bisa berubah-ubah lokasi pengawasan sesuai koordinator harian. Petugas masih sama dijaga personel Dishub dibantu TNI-Polri, Satpol PP dan tenaga medis, sebagian akan dialihkan ke fasilitas umum serta pasar," katanya.
Diungkapkannya, pengurangan jumlah posko checkpoint juga berdasarkan pembagian petugas jaga yang ditempatkan di lokasi-lokasi perkantoran, pusat perbelanjaan, dan beberapa titik fasilitas umum dalam kota.
"Otomatis petugas dialihkan karena checkpoint dikurangi. Dishub sudah menugaskan sebanyak 97 personel di pusat perbelanjaan dan pasar," tambahnya.
Terkait prosedur sanksi, lanjut Agus, pihaknya mengklaim telah memberikan sanksi tegas kepada tiap pelanggar.
Apalagi pengenaan sanksi sudah diatur dalam Perwali pasal 37 dan 38 dengan ketetapan pelanggar dikenai sanksi admistratif dan sanksi sosial.
"Sanksi tetap sesuai Perwali, sanksi PSBB jilid II tidak ada perubahan, semua tertuang di dua pasal tadi," tandasnya.
Lihat Juga: Dijahit Manual 1.529 Pelajar, Merah Putih Raksasa 3.000 Meter Persegi Selimuti Pelataran BKB Palembang
(boy)
tulis komentar anda