DPRD Wajo Bertandang ke Kantor DEN Bahas Program Terbarukan

Sabtu, 06 November 2021 - 14:02 WIB
Dalam mesempatan tersebut, Anggota DEN Musri menjelaskan bahwa, DEN merupakan lembaga nasional, tetap, dan mandiri.

"DEN mempunyai tugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi (KRISDAREN), dan mengawasi pelaksanaan kebijakan lintas sektor di bidang energi," tambahnya.



Sementara, Salah satu Perwakilan dari DEN RI, Eri Purnomo Hadi mengatakan, rencana Umum Energi Daerah (RUED) merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN secara lintas sektoral.



Lahan dari proyekLiquefied Natural Gas(LNG) di Sengkang dilaporkan telah siap dan pembangunan sudah mencapai 75% dengan kapasitas sebesar 70 MMSCFD dan saat ini sedang menunggu peminat alokasi LNG tersebut.

"Tentu dengan progres yang hampir rampung, Pemerintah Daerah dan DPRD Wajo mendukung pembangunan agarmanfaatnya oleh masyarakat kabupaten Wajo," tandasnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More