DPRD Wajo Bertandang ke Kantor DEN Bahas Program Terbarukan
loading...
A
A
A
WAJO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, bertandang ke DewanEnergi Nasional (DEN) RI. Tujuannyamendukung program terbarukan pengembangan sumber daya energi dan migas pada wilayah provinsi Sulawesi Selatan, sebagai peran daerah penghasil, pengelolaan migas dan energi.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna menjelaskan, bahwa kunjungan kantor DEN dalan rangka mengetahui strategi pengembangan energi daerah ke depan, khususnya gas bumi dan tenaga surya.
Sebab di Kabupaten Wajo memiliki potensi sumber daya alam berupa gas bumi di Blok Sengkang yang telah dimanfaatkan untuk jaringan gas kota dan potensi tenaga surya juga cukup besar.
"Sebagai daerah penghasil gas tentu kita perlu mengetahui strategi pengembangan energi daerah, khususnya di Kabupaten Wajo," ujarnya kepada Sindonews, Sabtu, (6/11/2021).
Pengembangan Energi terbarukan di Kabupaten Wajo betul-betul harus memperhatikan visi pengelolaan energi nasional, yaitu terwujudnya pengelolaan energi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi.
"DEN merupakan lembaga yangmengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral, jadi kunjungan ini sekali lagi untuk melihat arah pengembangan energy. DEN juga punyantugas merancang dan di merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR," terangnya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo, Andi Senurdin Husaini menambanhkan, Kabupaten Wajo merupakan salah satu daerah di wilayah Sulsel kaya akan sektor energi antara lain, Daerah Aliran Sungai (DAS).
Gas Alam dan Tenaga Angin yang betul-betul sangat menunjang proyek pengembangan energi terbarukan.
Dalam mesempatan tersebut, Anggota DEN Musri menjelaskan bahwa, DEN merupakan lembaga nasional, tetap, dan mandiri.
"DEN mempunyai tugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi (KRISDAREN), dan mengawasi pelaksanaan kebijakan lintas sektor di bidang energi," tambahnya.
Sementara, Salah satu Perwakilan dari DEN RI, Eri Purnomo Hadi mengatakan, rencana Umum Energi Daerah (RUED) merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN secara lintas sektoral.
Lahan dari proyekLiquefied Natural Gas(LNG) di Sengkang dilaporkan telah siap dan pembangunan sudah mencapai 75% dengan kapasitas sebesar 70 MMSCFD dan saat ini sedang menunggu peminat alokasi LNG tersebut.
"Tentu dengan progres yang hampir rampung, Pemerintah Daerah dan DPRD Wajo mendukung pembangunan agarmanfaatnya oleh masyarakat kabupaten Wajo," tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna menjelaskan, bahwa kunjungan kantor DEN dalan rangka mengetahui strategi pengembangan energi daerah ke depan, khususnya gas bumi dan tenaga surya.
Sebab di Kabupaten Wajo memiliki potensi sumber daya alam berupa gas bumi di Blok Sengkang yang telah dimanfaatkan untuk jaringan gas kota dan potensi tenaga surya juga cukup besar.
"Sebagai daerah penghasil gas tentu kita perlu mengetahui strategi pengembangan energi daerah, khususnya di Kabupaten Wajo," ujarnya kepada Sindonews, Sabtu, (6/11/2021).
Pengembangan Energi terbarukan di Kabupaten Wajo betul-betul harus memperhatikan visi pengelolaan energi nasional, yaitu terwujudnya pengelolaan energi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi.
"DEN merupakan lembaga yangmengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral, jadi kunjungan ini sekali lagi untuk melihat arah pengembangan energy. DEN juga punyantugas merancang dan di merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR," terangnya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo, Andi Senurdin Husaini menambanhkan, Kabupaten Wajo merupakan salah satu daerah di wilayah Sulsel kaya akan sektor energi antara lain, Daerah Aliran Sungai (DAS).
Gas Alam dan Tenaga Angin yang betul-betul sangat menunjang proyek pengembangan energi terbarukan.
Dalam mesempatan tersebut, Anggota DEN Musri menjelaskan bahwa, DEN merupakan lembaga nasional, tetap, dan mandiri.
"DEN mempunyai tugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi (KRISDAREN), dan mengawasi pelaksanaan kebijakan lintas sektor di bidang energi," tambahnya.
Sementara, Salah satu Perwakilan dari DEN RI, Eri Purnomo Hadi mengatakan, rencana Umum Energi Daerah (RUED) merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai rencana pengelolaan energi Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN secara lintas sektoral.
Lahan dari proyekLiquefied Natural Gas(LNG) di Sengkang dilaporkan telah siap dan pembangunan sudah mencapai 75% dengan kapasitas sebesar 70 MMSCFD dan saat ini sedang menunggu peminat alokasi LNG tersebut.
"Tentu dengan progres yang hampir rampung, Pemerintah Daerah dan DPRD Wajo mendukung pembangunan agarmanfaatnya oleh masyarakat kabupaten Wajo," tandasnya.
(agn)