Dua Kali Mangkir, Oknum Dosen Terlibat Kasus Penyerangan Terancam Dijemput Paksa
Kamis, 04 November 2021 - 16:17 WIB
Penyerangan oleh ratusan karyawan PT Harmoni beberapa waktu lalu. Foto SINDOnews
PEKANBARU - Polres Kampar, Riau kembali melayangkan surat panggilan AH (Anthony Hamzah) terkait kasus penyerangan di mess karyawan, namun dosen bergelar doktor ini kembali tidak memenuhi panggilan polisi. Dengan dua kali mangkir, polisi seharusnya sudah bisa menjemput paksa AH.
Ahli Hukum Pidana Unri, Erdianto mengatakan seharusnya pihak kepolisian dapat menggunakan kewenangannya untuk menjemput paksa bahkan langsung menangkap Anthony Hamzah. Sebab sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan. Baca juga: Kawanan Pemotor Bikin Onar, Serang Remaja Masjid Pakai Busur dan Air Softgun
"Beda cerita kalau belum tersangka. Hanya dijemput paksa dan dihadapkan ke penyidik. Ini ada aturannya di KUHAP. Dihadapkan dulu baru diperiksa. Kalau sudah tersangka ya bisa langsung ditangkap," paparnya.
AH yang juga Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Polres Kampar mengakui, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa tersangka AH. "Belum diperiksa. (AH) tidak memenuhi panggilan," kata Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, Kamis (04/11/2021).
Kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan AH sebagai tersangka. Menurut Patar, penyerangan yang pada 15 Oktober 2021 masih menyisahkan trauma bagi karyawan terutaman pada anak-anak. Di mana mereka harus berhadapan dengan massa orang suruhan yang berjumlah 300 orang.
Ahli Hukum Pidana Unri, Erdianto mengatakan seharusnya pihak kepolisian dapat menggunakan kewenangannya untuk menjemput paksa bahkan langsung menangkap Anthony Hamzah. Sebab sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan. Baca juga: Kawanan Pemotor Bikin Onar, Serang Remaja Masjid Pakai Busur dan Air Softgun
"Beda cerita kalau belum tersangka. Hanya dijemput paksa dan dihadapkan ke penyidik. Ini ada aturannya di KUHAP. Dihadapkan dulu baru diperiksa. Kalau sudah tersangka ya bisa langsung ditangkap," paparnya.
AH yang juga Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Polres Kampar mengakui, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa tersangka AH. "Belum diperiksa. (AH) tidak memenuhi panggilan," kata Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, Kamis (04/11/2021).
Kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan AH sebagai tersangka. Menurut Patar, penyerangan yang pada 15 Oktober 2021 masih menyisahkan trauma bagi karyawan terutaman pada anak-anak. Di mana mereka harus berhadapan dengan massa orang suruhan yang berjumlah 300 orang.
Lihat Juga :