Dua Kali Mangkir, Oknum Dosen Terlibat Kasus Penyerangan Terancam Dijemput Paksa
Kamis, 04 November 2021 - 16:17 WIB
PEKANBARU - Polres Kampar, Riau kembali melayangkan surat panggilan AH (Anthony Hamzah) terkait kasus penyerangan di mess karyawan, namun dosen bergelar doktor ini kembali tidak memenuhi panggilan polisi. Dengan dua kali mangkir, polisi seharusnya sudah bisa menjemput paksa AH.
Ahli Hukum Pidana Unri, Erdianto mengatakan seharusnya pihak kepolisian dapat menggunakan kewenangannya untuk menjemput paksa bahkan langsung menangkap Anthony Hamzah. Sebab sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan.
"Beda cerita kalau belum tersangka. Hanya dijemput paksa dan dihadapkan ke penyidik. Ini ada aturannya di KUHAP. Dihadapkan dulu baru diperiksa. Kalau sudah tersangka ya bisa langsung ditangkap," paparnya.
AH yang juga Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Polres Kampar mengakui, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa tersangka AH. "Belum diperiksa. (AH) tidak memenuhi panggilan," kata Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, Kamis (04/11/2021).
Kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan AH sebagai tersangka. Menurut Patar, penyerangan yang pada 15 Oktober 2021 masih menyisahkan trauma bagi karyawan terutaman pada anak-anak. Di mana mereka harus berhadapan dengan massa orang suruhan yang berjumlah 300 orang.
"Para karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," paparnya.
Hasil pendataan ada 59 karyawan dan 50 anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran dan penjarahan rumah oleh para preman itu. Akibat peristiwa itu, kerugian karyawan sekitar setengah miliar rupiah.
Dalam kasus penyerangan dan intimidasi yang terjadi pada 15 Oktober 2020 itu, dua orang sudah diadili dan divonis bersalah. Dari fakta persidangan terungkap bahwa AH diduga menjadi dalang penyerangan dan menyuruh ratusan orang mendatangi rumah karyawan PT Langgam Harmuni yang berlokasi di Desa Palan Baru, Siak Hulu, Kampar yang melakukan penjarahan.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Ahli Hukum Pidana Unri, Erdianto mengatakan seharusnya pihak kepolisian dapat menggunakan kewenangannya untuk menjemput paksa bahkan langsung menangkap Anthony Hamzah. Sebab sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan.
"Beda cerita kalau belum tersangka. Hanya dijemput paksa dan dihadapkan ke penyidik. Ini ada aturannya di KUHAP. Dihadapkan dulu baru diperiksa. Kalau sudah tersangka ya bisa langsung ditangkap," paparnya.
AH yang juga Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Polres Kampar mengakui, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa tersangka AH. "Belum diperiksa. (AH) tidak memenuhi panggilan," kata Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, Kamis (04/11/2021).
Kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan AH sebagai tersangka. Menurut Patar, penyerangan yang pada 15 Oktober 2021 masih menyisahkan trauma bagi karyawan terutaman pada anak-anak. Di mana mereka harus berhadapan dengan massa orang suruhan yang berjumlah 300 orang.
"Para karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," paparnya.
Hasil pendataan ada 59 karyawan dan 50 anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran dan penjarahan rumah oleh para preman itu. Akibat peristiwa itu, kerugian karyawan sekitar setengah miliar rupiah.
Dalam kasus penyerangan dan intimidasi yang terjadi pada 15 Oktober 2020 itu, dua orang sudah diadili dan divonis bersalah. Dari fakta persidangan terungkap bahwa AH diduga menjadi dalang penyerangan dan menyuruh ratusan orang mendatangi rumah karyawan PT Langgam Harmuni yang berlokasi di Desa Palan Baru, Siak Hulu, Kampar yang melakukan penjarahan.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(don)
tulis komentar anda