Pemkot Parepare Tetap Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 02 November 2021 - 16:36 WIB
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Parepare, Andi Ulfa Lanto mengatakan, melandainya kasus Covid-19 turut menurunkan intensitas operasi yang dilakukan Bagian Penegakan Hukum (Gakkum). Kini operasi hanya dilakukan sekali seminggu, menyasar lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Namun kelonggaran yang diberikan pemerintah tidak serta merta membuat kita lengah. Disiplin prokes harus tetap dipatuhi, mesti dijadikan sebagai kebiasaan sehingga status zona hijau bisa tetap kita pertahankan. Utamanya dalam penggunaan masker," papar Ulfa.

Berkurangnya intensitas operasi yang dilakukan Gakum menyusul Parepare zero Covid-19, kata Ulfa, juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi yang saat ini digalakkan pemerintah agar UMKM kembali menggeliat.

Baca juga:PPKM Level 2, Parepare Tetap Perketat Pengawasan Prokes

"Agar masyarakat juga bisa menjalani aktivitas usahanya dengan lebih nyaman. Karena sebelumnya operasi yang kami lakukan jauh lebih intens yang kami tahu kadang membuat tidak nyaman. Tapi semuanya untuk kepentingan bersama" jelasnya.

Terkait pelanggaran yang masih ditemukan saat operasi, tambah Ulfa, sanksi di tempat tetap diberlakukan terhadap pelanggar. Baik itu sanksi sosial seperti hukuman membersihkan tempat umum, serta sanksi denda Rp50 ribu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!