Pekan Terakhir Oktober, 42 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap
Senin, 01 November 2021 - 08:47 WIB
PALEMBANG - Pekan terakhir Oktober 2021, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan jajaran Polres lainnya mengamankan 42 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba .
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa sepekan terkahir atau Minggu keempat di bulan Oktober 2021, pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus narkoba sebagai upaya menekan peredaran narkotika di Sumsel.
"Anggota kita menangkap 42 tersangka dengan 35 kasus yang berhasil diungkap. Dari hasil penangkapan itu didapatkan beberapa bandar dan pemakai," ujarnya Supriadi di ruang kerjanya, Senin (1/11/2021).
Dirinya menjelaskan, bahwa berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan hingga membasmi virus narkoba di wilayah Sumsel. "Kita terus melakukan berbagai cara untuk memberantas narkoba agar masyarakat khususnya generasi muda tidak tersentuh oleh barang haram itu," katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 42 tersangka terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 216,66 gram, ganja sebanyak 68 batang dan ekstasi sebanyak 26 butir yang berhasil disita dari para tersangka tersebut. Baca juga: Ubah Imej Kampung Narkoba, P3KS Gelar Festival Pemuda Pemudi Bersatu
"Dari ungkap kasus yang berhasil diungkap tersebut, maka anggota kita setidaknya telah menyelamatkan 2.382 anak bangsa dari jeratan barang haram yang akan dijual para pelaku tersebut," kata Supriadi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa sepekan terkahir atau Minggu keempat di bulan Oktober 2021, pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus narkoba sebagai upaya menekan peredaran narkotika di Sumsel.
"Anggota kita menangkap 42 tersangka dengan 35 kasus yang berhasil diungkap. Dari hasil penangkapan itu didapatkan beberapa bandar dan pemakai," ujarnya Supriadi di ruang kerjanya, Senin (1/11/2021).
Dirinya menjelaskan, bahwa berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan hingga membasmi virus narkoba di wilayah Sumsel. "Kita terus melakukan berbagai cara untuk memberantas narkoba agar masyarakat khususnya generasi muda tidak tersentuh oleh barang haram itu," katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 42 tersangka terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 216,66 gram, ganja sebanyak 68 batang dan ekstasi sebanyak 26 butir yang berhasil disita dari para tersangka tersebut. Baca juga: Ubah Imej Kampung Narkoba, P3KS Gelar Festival Pemuda Pemudi Bersatu
"Dari ungkap kasus yang berhasil diungkap tersebut, maka anggota kita setidaknya telah menyelamatkan 2.382 anak bangsa dari jeratan barang haram yang akan dijual para pelaku tersebut," kata Supriadi.
(don)
tulis komentar anda