Gawat, Pasien PDP Sidimpuan Bisa Dirawat di Rumah

Rabu, 22 April 2020 - 12:47 WIB
Selanjutnya, apabila tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyanke. "Semua regulasinya jelas, dan harus dipatuhi sesuai protokol kesehatan Covid-19," tegas Irfan.

Politisi Partai Demokrat itu menilai Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan tidak menjalankan pencegahan dan penanganan Covid sesuai protokol kesehatan-19, mengeluarkan kebijakan yang berbeda-beda sehingga membingungkan masyarakat atau piblik.

"Saya rasa pencegahan dan penanganan virus corona di Indonesia itu sama semua wajib sesuai protokol kesehatan Covid-19. Ini kasus pandemi sehingga pencegahan dan penangananya pasti sama. Untuk itu, Satgas Covid-19 Padangsidimpuan kembali menerapkan prosedur yang sama," kata Irfan.

Disamping itu, data yang disampaikan dalam Peta Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Pemkot Padangsidimpuan dengan yang disampaikan Ketua Satgas Covid-19, yang juga Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution tidak singkron.

"Prosedur dan manajemen tim Satgas Covid-19 Sidimpuan saya rasa perlu diperbaiki, sebab data yang disampaikan Ketua Satgas dengan yang dipublis berbeda jauh," ujarnya.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!