Gawat, Pasien PDP Sidimpuan Bisa Dirawat di Rumah

Rabu, 22 April 2020 - 12:47 WIB
Peta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dirilis Senin.(foto/Pemkot PS)
PADANG SIDIMPUAN - Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 03 Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dirawat di rumah atas permintaan orang tuanya. Hal ini berdasarkan info grafis peta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dirilis Senin lalu.

"Saya juga heran mengapa bisa pasien PDP 03 di rawat di rumah dan tidak dijelaskan rekam jejaknya," kata anggota Komisi III DPRD Padangsidimpuan Irfan Harahap kepada SINDONews, Rabu (22/4/2020).



Dijelaskan Irfan, jika merujuk surat edaran (SE) nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, tentang

komunikasi penanganan Corona Virus Disease dijelaskan jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!