Penempatan Kontainer Makassar Recover Dinilai Semrawut
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 08:55 WIB
MAKASSAR - Penempatan kontainer di sejumlah titik dinilai tak ideal dan melanggar regulasi, lantaran menempati bahu jalan hingga pedestarian.
Dari hasil pantauan Sindonews, penempatan kontainer di bahu jalan dapat ditemukan di beberapa titik. Jalan Veteran Utara Kelurahan Maradekayya misalnya, penempatan kontainer di lokasi ini menutupi trotoar dan tak menyisakan bahu jalan.
Tak jauh dari lokasi tersebut, di Jalan Abubakar Lambogo, Kelurahan Bara-baraya, tepatnya pertigaan dengan jalan Veteran Utara, kondisi yang sama dapat ditemukan. Namun kondisinya lebih baik lantaran menyisakan sedikit lahan untuk parkir. Demikian pula di Jalan Rusa Kelurahan Maricayya dimana posisi kontainer juga sama, dengan memakan bahu jalan.
Pengamat Transportasi Publik Universitas Muslim Indonesia (UMI) Lambang Basri Said saat dihubungi mengatakan kondisi tersebut jelas mengganggu lalu lintas jalan.
Seyogyanya penempatan kontainer tidak menempati atau menganggu fasum yang banyak digunakan oleh publik, seperti trotoar jalan yang jelas dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan hak bagi pejalan kaki.
"Kalau saya lihat, kita di satu sisi harus bijak, jangan sampai berdampak terhadap penerapan regulasi. Saya kira kalau ini untuk kepentingan praktik itu idealnya tidak terganggu," katanya.
Menurutnya pemerintah justru mendidik masyarakat untuk tak taat pada regulasi. Hal ini memberikan contoh yang buruk ke masyarakat.
"Walaupun itu sifatnya sementara. Karena kan itu bisa jadi cerminan orang datang menjual (PKL) di trotoar, sedangkan kota saja begitu. Ini jadi barometer bagi masyarakat. Kontainer saja begitu kok. Sedangkan sekarang misalnya dilarang parkir tapi tetap ada. Ada tenaga parkir di situ, sebenarnya ini semua melemahkan regulasi, apalagi seperti ini (kontainer)," katanya.
Dari hasil pantauan Sindonews, penempatan kontainer di bahu jalan dapat ditemukan di beberapa titik. Jalan Veteran Utara Kelurahan Maradekayya misalnya, penempatan kontainer di lokasi ini menutupi trotoar dan tak menyisakan bahu jalan.
Tak jauh dari lokasi tersebut, di Jalan Abubakar Lambogo, Kelurahan Bara-baraya, tepatnya pertigaan dengan jalan Veteran Utara, kondisi yang sama dapat ditemukan. Namun kondisinya lebih baik lantaran menyisakan sedikit lahan untuk parkir. Demikian pula di Jalan Rusa Kelurahan Maricayya dimana posisi kontainer juga sama, dengan memakan bahu jalan.
Pengamat Transportasi Publik Universitas Muslim Indonesia (UMI) Lambang Basri Said saat dihubungi mengatakan kondisi tersebut jelas mengganggu lalu lintas jalan.
Seyogyanya penempatan kontainer tidak menempati atau menganggu fasum yang banyak digunakan oleh publik, seperti trotoar jalan yang jelas dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan hak bagi pejalan kaki.
"Kalau saya lihat, kita di satu sisi harus bijak, jangan sampai berdampak terhadap penerapan regulasi. Saya kira kalau ini untuk kepentingan praktik itu idealnya tidak terganggu," katanya.
Menurutnya pemerintah justru mendidik masyarakat untuk tak taat pada regulasi. Hal ini memberikan contoh yang buruk ke masyarakat.
"Walaupun itu sifatnya sementara. Karena kan itu bisa jadi cerminan orang datang menjual (PKL) di trotoar, sedangkan kota saja begitu. Ini jadi barometer bagi masyarakat. Kontainer saja begitu kok. Sedangkan sekarang misalnya dilarang parkir tapi tetap ada. Ada tenaga parkir di situ, sebenarnya ini semua melemahkan regulasi, apalagi seperti ini (kontainer)," katanya.
tulis komentar anda