Tangis Keluarga Pecah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis Vonis 4,5 Tahun

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:25 WIB
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200.000.000 dengan subsidair 6 bulan serta mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugaian negara sebesar Rp 3 miliar.

"Yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi.

Baca juga: Pak Haji, Pengusaha Restoran Padang Terkenal di Karawang Dibunuh dengan Sadis, Ini Sosoknya

Terdakwa Juarsah divonis telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP. Ditemui di luar ruang sidang, Juarsah mengatakan jikanya dirinya belum menerima vonis majelis hakim. "Saya belum terima putusan tersebut. Ini belum selesai," ujar Juarsah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!