Tangis Keluarga Pecah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis Vonis 4,5 Tahun

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:25 WIB
Bupati Muara Enim nonaktif, H Juarsah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021). Foto/MPI/Era Neizma Wedya
MUARA ENIM - Bupati Muara Enim nonaktif, H Juarsah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan.

Sidang vonis Juarsah diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat dari Bupati Muara Enim nonaktif tersebut. Dari pantauan bahkan ada salah seorang diduga kerabat dari Juarsah, pingsan di depan ruang sidang.



Baca juga: Terima Suap Rp4 Miliar, Bupati Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

Vonis dibacakan dalam sidang offline yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!