DPRD Luwu Soroti Mandeknya Proyek Pembangunan Jembatan Bukit Sutra
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 16:14 WIB
Kepala ULP Luwu, Mahfud Armin, saat dikonfirmasi menjelaskan mekanisme pelelangan telah mereka jalankan sesuai aturan. Terkait mandeknya proyek jembatan di Bukit Sutra, ia menyebut dikarenakan PPK menolak proses penandatangan kontrak oleh pihak perusahaan lantaran pihak perusahaan mengajukan perwakilan orang yang tidak terkait dalam perusahaan pemenang tender.
"Proses lelang sudah benar, kami sudah laksanakan tugas sesuai juknis. Masalah pada proses penandatangan kontrak dimana pemenang tender menyerahkan penandatangan kontrak kepada pihak lain yang tidak terkait dengan perusahaan pemenang tender," ujarnya.
"Sikap dan keputusan PPK di PUPR sudah benar. Tidak boleh pihak di luar perusahaan pemenang tender yang lakukan tandatangan kontrak. Saya prediksi ada indikasi transaksi di luar ketentuan, dugaan pemenang tender mau jual proyek ini. Olehnya itu PPK menolak dilakukannya tandatangan kontrak oleh pihak lain," sambung Mahfud.
Kepala Dinas PUPR Luwu , Ikhsan Asaad, secara terpisah menekankan pekerjaan ini tidak dalam konteks gagal tender tetapi gagal kontrak sesuai penjelaskan Kepala ULP Luwu.
Terkait kejadian ini, Dinas PUPR Luwu akan mengajukan proses blacklist pada perusahaan ini. "Ada regulasi terbaru, dan harus dipastikan langkah yang diambil sudah tepat dan sesaui regulasi. Senin kita proses pengajuan blacklist-nya," tegasnya.
Lihat Juga: Dibiarkan Mangkrak, Bangunan Sekolah Eks Regrouping di Gunungkidul Rusak dan Ditumbuhi Belukar
"Proses lelang sudah benar, kami sudah laksanakan tugas sesuai juknis. Masalah pada proses penandatangan kontrak dimana pemenang tender menyerahkan penandatangan kontrak kepada pihak lain yang tidak terkait dengan perusahaan pemenang tender," ujarnya.
"Sikap dan keputusan PPK di PUPR sudah benar. Tidak boleh pihak di luar perusahaan pemenang tender yang lakukan tandatangan kontrak. Saya prediksi ada indikasi transaksi di luar ketentuan, dugaan pemenang tender mau jual proyek ini. Olehnya itu PPK menolak dilakukannya tandatangan kontrak oleh pihak lain," sambung Mahfud.
Kepala Dinas PUPR Luwu , Ikhsan Asaad, secara terpisah menekankan pekerjaan ini tidak dalam konteks gagal tender tetapi gagal kontrak sesuai penjelaskan Kepala ULP Luwu.
Terkait kejadian ini, Dinas PUPR Luwu akan mengajukan proses blacklist pada perusahaan ini. "Ada regulasi terbaru, dan harus dipastikan langkah yang diambil sudah tepat dan sesaui regulasi. Senin kita proses pengajuan blacklist-nya," tegasnya.
Lihat Juga: Dibiarkan Mangkrak, Bangunan Sekolah Eks Regrouping di Gunungkidul Rusak dan Ditumbuhi Belukar
(tri)
tulis komentar anda