Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah
Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:32 WIB
loading...
Suasana sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Kamis, (21/01/2021). Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum Nurdin Abdullah (NA) mengungkap bahwa fakta persidangan, dinilai belum ada yang bisa menjerat Gubernur Sulsel non aktif yangtersandung kasus dugaan gratifikasi.
"Kita tidak bisa menduga-duga, akan tetapi dari fakta persidangan yang ada, kami berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU KPK ," ungkap salah seorang PH NA, Irwan Irawan kepada wartawan usai mengikutI persidangan lanjutan dengan mendengan saksi dari JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, Irwan Irawan menyebutkan kisruh fatwa MUI terkait status bangunan dan lahan Masjid Pucak Maros juga disebut telah selesai. "Kalau tanah sudah dibangunkan masjid itu persoalan teknis dan administrasi, statusnya sudah tanah wakaf," tegasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP
Karena itu kata dia, warga sekitar sudah dibangunkan masjid dan peruntukannya untuk masyarakat, bukan pribadi pak Nurdin.
"Karena itukan bukan kampungnya pak Nurdin , tidak ada juga keluarganya di sana. Memang diwakafkan. Tinggal administrasi saja yang butuh proses, seperti pengukuran, penerbitan sertifikat tanah wakaf. Itu soal administrasi negara," lanjut Irwan.
"Kita tidak bisa menduga-duga, akan tetapi dari fakta persidangan yang ada, kami berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU KPK ," ungkap salah seorang PH NA, Irwan Irawan kepada wartawan usai mengikutI persidangan lanjutan dengan mendengan saksi dari JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, Irwan Irawan menyebutkan kisruh fatwa MUI terkait status bangunan dan lahan Masjid Pucak Maros juga disebut telah selesai. "Kalau tanah sudah dibangunkan masjid itu persoalan teknis dan administrasi, statusnya sudah tanah wakaf," tegasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP
Karena itu kata dia, warga sekitar sudah dibangunkan masjid dan peruntukannya untuk masyarakat, bukan pribadi pak Nurdin.
"Karena itukan bukan kampungnya pak Nurdin , tidak ada juga keluarganya di sana. Memang diwakafkan. Tinggal administrasi saja yang butuh proses, seperti pengukuran, penerbitan sertifikat tanah wakaf. Itu soal administrasi negara," lanjut Irwan.
Lihat Juga :