Biaya Pemeriksaan COVID-19 di RSUD Sawerigading Palopo Disorot Dewan
Kamis, 04 Juni 2020 - 10:32 WIB
PALOPO - Komisi I DPRD Palopo menyoroti biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 dan rapid test warga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading.
Sorotan tersebut diungkapkan Ketua Komisi I, Efendi Sarapang, bersama anggota komisi I lainnya, seperti Misbahuddin, Aris Munandar, Barhaman Supri, Megawati, Nureny, Muh Mahdi, dan Jabir, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, dan RSUD Batara Guru.
Baca : Anggota Dewan Ragukan Status Zona Hijau Kota Palopo
Data yang dihimpun SINDOnews, tarif pemeriksaan COVID-19 di RSUD Sawerigading Palopo terdiri dalam dua paket. Pertama total biaya Rp655.000,- dengan rincian, registrasi Rp25.000,- penegak diagnistik Rp100.000,- rontgen (Thorax) Rp115.000,- laboratorium (Darah Putih/DR) Rp100.000,- dan laboratorium (Rapid Test) Rp315.000,-
Sementara untuk paket dua total biaya Rp440.000,- dengan rincian, registrasi Rp25.000,- penegak diagnostik Rp100.000,- laboratorium (Rapid Test) Rp315.000,-
Menanggapi itu, Direktur RSUD Sawerigading, dr. Nasaruddin Nawir, mengaku jika biaya pemeriksaan COVID-19 itu hanya diperuntukkan bagi warga yang ingin bepergian sebagai syarat memasuki daerah yang memberlakukan kebijakan surat keterangan bebas covid-19, bukan untuk warga berstatus OTG, PDP, dan ODP.
Baca Juga :Ini yang Dilakukan Pemkot Palopo Jelang Penerapan New Normal
Ia menjelaskan, pembelian alat rapid test di RSUD Sawerigading menggunakan dana BLUD RSUD, bukan menggunakan dana hasil refocusing untuk covid-19. Sehingga pertanggungjawabannya harus jelas, tidak bisa digratiskan.
"Inisiatif membuka layanan pemeriksaan untuk covid19 ini untuk membantu masyarakat yang ingin bepergian. Sebab RSUD Sawerigading ini adalah RS rujukan, maka kami berkewajiban menyiapkan rapid tes," jelasnya.
Sorotan tersebut diungkapkan Ketua Komisi I, Efendi Sarapang, bersama anggota komisi I lainnya, seperti Misbahuddin, Aris Munandar, Barhaman Supri, Megawati, Nureny, Muh Mahdi, dan Jabir, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, dan RSUD Batara Guru.
Baca : Anggota Dewan Ragukan Status Zona Hijau Kota Palopo
Data yang dihimpun SINDOnews, tarif pemeriksaan COVID-19 di RSUD Sawerigading Palopo terdiri dalam dua paket. Pertama total biaya Rp655.000,- dengan rincian, registrasi Rp25.000,- penegak diagnistik Rp100.000,- rontgen (Thorax) Rp115.000,- laboratorium (Darah Putih/DR) Rp100.000,- dan laboratorium (Rapid Test) Rp315.000,-
Sementara untuk paket dua total biaya Rp440.000,- dengan rincian, registrasi Rp25.000,- penegak diagnostik Rp100.000,- laboratorium (Rapid Test) Rp315.000,-
Menanggapi itu, Direktur RSUD Sawerigading, dr. Nasaruddin Nawir, mengaku jika biaya pemeriksaan COVID-19 itu hanya diperuntukkan bagi warga yang ingin bepergian sebagai syarat memasuki daerah yang memberlakukan kebijakan surat keterangan bebas covid-19, bukan untuk warga berstatus OTG, PDP, dan ODP.
Baca Juga :Ini yang Dilakukan Pemkot Palopo Jelang Penerapan New Normal
Ia menjelaskan, pembelian alat rapid test di RSUD Sawerigading menggunakan dana BLUD RSUD, bukan menggunakan dana hasil refocusing untuk covid-19. Sehingga pertanggungjawabannya harus jelas, tidak bisa digratiskan.
"Inisiatif membuka layanan pemeriksaan untuk covid19 ini untuk membantu masyarakat yang ingin bepergian. Sebab RSUD Sawerigading ini adalah RS rujukan, maka kami berkewajiban menyiapkan rapid tes," jelasnya.
(sri)
tulis komentar anda