TPP ASN Pemkot Makassar Dicairkan Mulai Pekan Ini
Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:00 WIB
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar akhirnya bisa bernapas lega. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkot Makassar segera dicairkan bertahap.
Pencairan TPP itu menyusul selesainya tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes). Diketahui, tunggakan insentif tersebut berdampak pada pencairan TPP bagi ASN .
Baca Juga: Pemkot Makassar
“Anggarannya ada. Cuma kita harus menunggu keputusan Kemendagri sebab aturan pencairannya dilakukan harus setelah insentif nakes dilunaskan sesuai bulan berjalan,” kata dia, Selasa (26/10).
Baca Juga: Pemkot Makassar
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengungkapkan pencairan sisa insentif nakes hingga September telah dicaikan akhir pekan lalu. Insentif tersebut sudah masuk ke masing-masing rekening nakes.
“Kita sudah cairkan insentif sampai September. Jadi sekarang sudah tidak ada lagi insentif yang menunggak,” ucap dia.
Baca Juga: Pemkot Makassar
“Sekarang tersisa untuk periode selanjutnya. Untuk berikutnya kita akan proses dan tuntaskan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pencairan TPP itu menyusul selesainya tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes). Diketahui, tunggakan insentif tersebut berdampak pada pencairan TPP bagi ASN .
Baca Juga: Pemkot Makassar
“Anggarannya ada. Cuma kita harus menunggu keputusan Kemendagri sebab aturan pencairannya dilakukan harus setelah insentif nakes dilunaskan sesuai bulan berjalan,” kata dia, Selasa (26/10).
Baca Juga: Pemkot Makassar
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengungkapkan pencairan sisa insentif nakes hingga September telah dicaikan akhir pekan lalu. Insentif tersebut sudah masuk ke masing-masing rekening nakes.
“Kita sudah cairkan insentif sampai September. Jadi sekarang sudah tidak ada lagi insentif yang menunggak,” ucap dia.
Baca Juga: Pemkot Makassar
“Sekarang tersisa untuk periode selanjutnya. Untuk berikutnya kita akan proses dan tuntaskan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
(luq)
tulis komentar anda