Ratu Sabu, Bandar Narkoba Cantik Asal Indramayu Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 25 Oktober 2021 - 21:36 WIB
Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari warga yang resah, karena makin maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganjar serta obat-obatan terlarang.
“Modus dari penjualan para pelaku ini menggunakan online shop dan sistem COD atau secara langsung untuk bertransaksi dengan para pelanggannya,” ungkap kapolres.
Sementara obat-obatan terlarang yang beredar terbatas, berdasarkan resep dokter, sengaja diedarkan para pelaku pada kalangan pelajar dan mahasiswa, mengingat obat jenis ini sangat murah dan dapat memabukkan para penggunanya.
“Para tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari beberapa orang di Jakarta yang sengaja dijual karena tergiur keuntungan besar,” katanya.
Selain mengamankan sepuluh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, 1 ons sabu, 268 gram tembakau sintetis dan 3.488 butir obat obatan terlarang serta handpone dan uang sisia hasil penjualn barang haram tersebut.
Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran sabu ini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ternacam undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Modus dari penjualan para pelaku ini menggunakan online shop dan sistem COD atau secara langsung untuk bertransaksi dengan para pelanggannya,” ungkap kapolres.
Sementara obat-obatan terlarang yang beredar terbatas, berdasarkan resep dokter, sengaja diedarkan para pelaku pada kalangan pelajar dan mahasiswa, mengingat obat jenis ini sangat murah dan dapat memabukkan para penggunanya.
“Para tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari beberapa orang di Jakarta yang sengaja dijual karena tergiur keuntungan besar,” katanya.
Baca Juga
Selain mengamankan sepuluh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, 1 ons sabu, 268 gram tembakau sintetis dan 3.488 butir obat obatan terlarang serta handpone dan uang sisia hasil penjualn barang haram tersebut.
Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran sabu ini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ternacam undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda