Dituntut KPK 7 Tahun Bui, Ini Respons Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna
Senin, 25 Oktober 2021 - 20:05 WIB
"Nah jaksa tadi menilai bon itu tidak ada hubungannya dengan hukum karena yang tertera di sana capnya itu bukan cap Pak Totoh. Betul Pak Totoh juga sudah memberikan keterangan bahwa bon itu memang dari Pak Totoh, terus kenapa namanya bukan Jagat Dirgantara? karena bon itu toko dimana Pak Totoh ngambil bahan sembako yang kemudian dijual ke Pak Umbara," terangnya.
Rizki menyatakan, fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan ini nantinya akan diuraikan dalam nota pembelaan. Sehingga, nantinya bisa menjadi rujukan majelis hakim untuk memberikan putusan.
"Itu makanya fakta yang berlawanan kami akan uraikan dalam nota pembelaan. Sehingga, kami penuh harapan majelis hakim bisa lebih objektif menilai fakta persidangan yang akan dimuat dalam putusan," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, KPK menuntut Aa Umbara untuk menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara. Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Budi.
Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
Rizki menyatakan, fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan ini nantinya akan diuraikan dalam nota pembelaan. Sehingga, nantinya bisa menjadi rujukan majelis hakim untuk memberikan putusan.
"Itu makanya fakta yang berlawanan kami akan uraikan dalam nota pembelaan. Sehingga, kami penuh harapan majelis hakim bisa lebih objektif menilai fakta persidangan yang akan dimuat dalam putusan," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, KPK menuntut Aa Umbara untuk menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara. Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Budi.
Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
tulis komentar anda