Uang Korupsi Jiwasraya Dipakai Judi Kasino di Tiga Negara Ini
Kamis, 04 Juni 2020 - 06:36 WIB
JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas uang nasabah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas uang nasabah.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Bima Suprayoga menyatakan, dari hasil keuntungan dan kerugian negara Rp16.807.283.375.000 dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Heru Hidayat dan Bentjok melakukan berbagai modus TPPU.
Satu di antaranya, Heru melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan selaku Direktur PT Tandika Asri Lestari.
"Yang kemudian digunakan oleh Freddy Gunawan, dengan rincian sebagai berikut. Satu, melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening Giro 0827798979, (a) tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp4,87 miliar," ujar Bima, Rabu (3/6/2020).
Dua, melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino) sebanyak 15 kali. Pertama, 24 Maret 2015 untuk membayar kasino Marina Bay Sands (MBS), Singapura sejumlah Rp912 juta.
Kedua, 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS sejumlah Rp690 juta. Ketiga 14 Desember 2015 untuk membayar kasino Resort World Sentosa (RWS), Singapura sejumlah Rp900 juta. Keempat, 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp500 juta. Kelima, 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS dan RWS sejumlah Rp1 miliar.
Keenam, 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp500 juta. Ketujuh, 29 April 2016 untuk membayar kasino MBS sejumlah Rp500 juta. Kedelapan, 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp500 juta.
Kesembilan, 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand (Selandia Baru) sejumlah Rp3,5 miliar. Kesepuluh, 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1,5 miliar.
Kesebelas, 09 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp1,47 miliar. Keduabelas, 6 September 2016 sebesar Rp2,2 miliar untuk bayar kasino MGM di Macau. Ketigabelas, 23 November 2016 sebesar Rp5 miliar dalam 2 kali transfer untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.
"Tanggal 19 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979, sejumlah Rp11,07 miliar untuk membayar utang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat. Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979 sejumlah Rp10.044.549.000 untuk membayar utang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat," kata Bima.
Atas perbuatan TPPU, Heru Hidayat didakwakan melanggar dua pasal dalam UU berbeda. Satu, Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Dua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas uang nasabah.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Bima Suprayoga menyatakan, dari hasil keuntungan dan kerugian negara Rp16.807.283.375.000 dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Heru Hidayat dan Bentjok melakukan berbagai modus TPPU.
Satu di antaranya, Heru melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan selaku Direktur PT Tandika Asri Lestari.
"Yang kemudian digunakan oleh Freddy Gunawan, dengan rincian sebagai berikut. Satu, melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening Giro 0827798979, (a) tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp4,87 miliar," ujar Bima, Rabu (3/6/2020).
Dua, melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino) sebanyak 15 kali. Pertama, 24 Maret 2015 untuk membayar kasino Marina Bay Sands (MBS), Singapura sejumlah Rp912 juta.
Kedua, 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS sejumlah Rp690 juta. Ketiga 14 Desember 2015 untuk membayar kasino Resort World Sentosa (RWS), Singapura sejumlah Rp900 juta. Keempat, 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp500 juta. Kelima, 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS dan RWS sejumlah Rp1 miliar.
Keenam, 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp500 juta. Ketujuh, 29 April 2016 untuk membayar kasino MBS sejumlah Rp500 juta. Kedelapan, 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp500 juta.
Kesembilan, 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand (Selandia Baru) sejumlah Rp3,5 miliar. Kesepuluh, 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1,5 miliar.
Kesebelas, 09 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS sejumlah Rp1,47 miliar. Keduabelas, 6 September 2016 sebesar Rp2,2 miliar untuk bayar kasino MGM di Macau. Ketigabelas, 23 November 2016 sebesar Rp5 miliar dalam 2 kali transfer untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.
"Tanggal 19 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979, sejumlah Rp11,07 miliar untuk membayar utang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat. Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979 sejumlah Rp10.044.549.000 untuk membayar utang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat," kata Bima.
Atas perbuatan TPPU, Heru Hidayat didakwakan melanggar dua pasal dalam UU berbeda. Satu, Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Dua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(msd)
tulis komentar anda