Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 25 Oktober 2021 - 17:03 WIB
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, KPK menuntut Aa Umbara untuk menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara. Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Budi.
Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, KPK menuntut Aa Umbara untuk menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara. Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Budi.
Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
tulis komentar anda