Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:03 WIB
loading...
Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna Dituntut 7 Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna hukuman penjara selama 7 tahun dan uang pengganti senilai Rp2 miliar. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, KPK menuntut Aa Umbara untuk menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar.



Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara. Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).

"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Budi.



Budi menjelaskan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

Selain menuntut hukuman 7 tahun bui, Budi juga mengatakan, KPK menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, kata Budi, maka harta bendanya akan disita.

"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," tegas Budi lagi.

Selain itu, KPK juga menuntut pencabutan hak politik Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani hukuman.

Dalam sidang tersebut, Budi juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Aa Umbara. Hal yang meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum.

"Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," kata Budi.

KPK sendiri telah membeberkan sepak terjang Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021), Jaksa KPK, Tito Jaelani mengatakan, terdakwa Aa Umbara yang seharusnya mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat malah mengatur tender pengadaan paket bansos.

"Perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," beber Tito saat membacakan dakwaannya.

Dalam kasus ini, lanjut Tito, Aa Umbara bekerja sama dengan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya juga kini berstatus terdakwa dalam dakwaan terpisah.

Tito mengungkapkan awal mula korupsi yang dilakukan Aa Umbara. Menurut Tito, kasus itu bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan COVID-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. Saat itu, kata Tito, Pemda Bandung Barat menetapkan BTT sebesar Rp52 miliar lebih yang diperuntukan untuk pengadaan paket bansos bagi masyarakat terdampak COVID-19.

"Namun, dalam pelaksanaan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)