Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara, Kuasa Hukum: Saksi Tidak Mendukung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan sepak terjang Aa Umbara Sutisna dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Salah satu sepak terjang Bupati Bandung Barat non-aktif itu, yakni terkait intervensi Aa Umbara dalam pengadaan bansos COVID-19 di Bandung Barat. Jaksa KPK menyatakan, sebagai bupati saat itu, Aa Umbara seharusnya mengawasi pelaksanaan pengadaan, namun dia justru ikut mengaturnya.
Namun, dakwaan tersebut dipersoalkan oleh Aa Umbara. Menurut kuasa hukumnya, Rizky Dirgantara, dakwaan Jaksa KPK tersebut tidak sesuai dengan pernyataan para saksi yang telah dihadirkan dalam sidang pengadilan.
Baca juga: Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara di Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat
Bahkan, Rizky menegaskan bahwa kliennya itu tak terbukti melakukan intervensi pengadaan bansos COVID-19. Hal itu berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan KPK dalam sidang pengadilan.
"Kalau dari kami, dari apa yang didakwakan tidak didukung oleh keterangan saksi. Terkait intervensi, bentuknya hanya referensi. Kemudian terkait dakwaan gratifikasi, ternyata itu honor narsum dan memang itu wajar tidak pakai anggaran dinas. Kemudian masalah PPK (pejabat pelaksana kegiatan), tidak juga didukung keterangan saksi," Papar Rizky.
Diketahui, sejumlah saksi dihadirkan KPK dalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang digelar dua kali dalam sepekan itu. Saksi yang dihadirkan terdiri dari para pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Baca juga: Aa Umbara Segera Disidang Kasus Bansos COVID-19, Hengki Kurniawan Doakan Cepat Selesai
Rizky mencontohkan keterangan saksi yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin. Berdasarkan keterangan dari Asep Sodikin, kata Rizky, kegiatan pengadaan bansos COVID-19 tersebut untuk kepentingan masyarakat Bandung Barat.
"Saksi saat itu menjawab itu kewajiban pusat dan daerah karena ada perpres (peraturan presiden) dan SKB (surat keputusan bersama) dua menteri, sehingga melakukan refocusing untuk bantuan COVID-19," terang Rizky.
Salah satu sepak terjang Bupati Bandung Barat non-aktif itu, yakni terkait intervensi Aa Umbara dalam pengadaan bansos COVID-19 di Bandung Barat. Jaksa KPK menyatakan, sebagai bupati saat itu, Aa Umbara seharusnya mengawasi pelaksanaan pengadaan, namun dia justru ikut mengaturnya.
Namun, dakwaan tersebut dipersoalkan oleh Aa Umbara. Menurut kuasa hukumnya, Rizky Dirgantara, dakwaan Jaksa KPK tersebut tidak sesuai dengan pernyataan para saksi yang telah dihadirkan dalam sidang pengadilan.
Baca juga: Jaksa KPK Beberkan Sepak Terjang Aa Umbara di Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat
Bahkan, Rizky menegaskan bahwa kliennya itu tak terbukti melakukan intervensi pengadaan bansos COVID-19. Hal itu berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan KPK dalam sidang pengadilan.
"Kalau dari kami, dari apa yang didakwakan tidak didukung oleh keterangan saksi. Terkait intervensi, bentuknya hanya referensi. Kemudian terkait dakwaan gratifikasi, ternyata itu honor narsum dan memang itu wajar tidak pakai anggaran dinas. Kemudian masalah PPK (pejabat pelaksana kegiatan), tidak juga didukung keterangan saksi," Papar Rizky.
Diketahui, sejumlah saksi dihadirkan KPK dalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang digelar dua kali dalam sepekan itu. Saksi yang dihadirkan terdiri dari para pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Baca juga: Aa Umbara Segera Disidang Kasus Bansos COVID-19, Hengki Kurniawan Doakan Cepat Selesai
Rizky mencontohkan keterangan saksi yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin. Berdasarkan keterangan dari Asep Sodikin, kata Rizky, kegiatan pengadaan bansos COVID-19 tersebut untuk kepentingan masyarakat Bandung Barat.
"Saksi saat itu menjawab itu kewajiban pusat dan daerah karena ada perpres (peraturan presiden) dan SKB (surat keputusan bersama) dua menteri, sehingga melakukan refocusing untuk bantuan COVID-19," terang Rizky.