PPKM Level 2, Parepare Tetap Perketat Pengawasan Prokes
Minggu, 24 Oktober 2021 - 17:30 WIB
"Makanan untuk tetamu boleh disajikan secara prasmanan, tapi harus menerapkan prokes yang lebih ketat," jelas Iwan.
Poin lain yang mendapat penekanan, tambah Iwan yang mengatur tentang aktivitas dunia usaha, baik itu swalayan, retail modern, dan toko lainnya, harus tetap menerapkan dan mematuhi prokes lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Aktivitas hanya boleh dilakukan hingga pukul 22.00 Wita, kecuali toko obat dan apotek yang diperbolehkan buka 24 jam," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda