PPKM Level 2, Parepare Tetap Perketat Pengawasan Prokes

Minggu, 24 Oktober 2021 - 17:30 WIB
loading...
PPKM Level 2, Parepare...
Pemkot Parepare tetap memperketat pengawasan prokes pada penerapan PPKM level 2. Foto: Istimewa
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare , tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan meski sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemberlakuan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare bernomor 060/54/GT.Covid19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Parepare berada pada level 2.

Baca Juga: Sekolah Dasar di Kota Parepare Terapkan Program Pendidikan Asal Jepang

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare yang juga Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, PPKM level 2 Parepare, mulai diberlakukan 19 Oktober 2021, hingga dengan 8 November 2021 mendatang, berdasarkan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

"Ini berlaku secara umum. Dan meski berada di level 2, tapi ada beberapa kegiatan masyarakat yang kita dilonggarkan," jelasnya.

Kegiatan yang dimaksud, kata Taufan, seperti kegiatan pertunjukan musik atau live music yang sebelumnya tidak dibolehkan pada cafe atau rumah makan, pada surat edaran terbaru ini sudah dibolehkan. Namun itu dengan persyaratan ketat.

Untuk kelonggaran aktivitas cafe atau rumah makan, jelas Taufan, hanya diperbolehkan selama 4 hari dalam sepekan, dimulai pada hari Minggu hingga hari Kamis. Dan batasan waktunya hanya sampai pukul 22.00 Wita.

"Tentu harus tetap disiplin prokes yang harus diterapkan secara ketat. Menggunakan masker dengan benar, tetap menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan" kata Taufan.

Sementara Sekkot Parepare , Iwan Asaad mengemukakan, hal lain yang diatur secara ketat berdasarkan SE PPKM terbaru, yakni terkait kegiatan hajatan masyarakat, yang tidak boleh digelar pada malam hari, kecuali kegiatan keagamaan, denganjumlah tamu maksimal 50% dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Pemkot Parepare Galakkan Seruan Vaksinasi Covid-19

"Makanan untuk tetamu boleh disajikan secara prasmanan, tapi harus menerapkan prokes yang lebih ketat," jelas Iwan.

Poin lain yang mendapat penekanan, tambah Iwan yang mengatur tentang aktivitas dunia usaha, baik itu swalayan, retail modern, dan toko lainnya, harus tetap menerapkan dan mematuhi prokes lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Aktivitas hanya boleh dilakukan hingga pukul 22.00 Wita, kecuali toko obat dan apotek yang diperbolehkan buka 24 jam," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
PPKM Dicabut, Satgas...
PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Kepri Minta Pengurus RT Tetap Ajak Warga Vaksin
Ketua TP PKK Parepare...
Ketua TP PKK Parepare Terima Audiensi 20 Finalis Duta Pariwisata
Parepare Dilirik Jadi...
Parepare Dilirik Jadi Tuan Rumah Olahraga Regional dan Nasional
Keseriusan Pemkab Pangandaran...
Keseriusan Pemkab Pangandaran Terapkan Protokol Kesehatan di Objek Wisata
Menggelikan! Kelamaan...
Menggelikan! Kelamaan Belajar Daring, Ada Siswa SMA Tak Saling Kenal Lagi saat PTM di Manado
Wapres Tegaskan Ibadah...
Wapres Tegaskan Ibadah Ramadan Tahun Ini Tidak Ada Pembatasan
Begini Suasana Pusat...
Begini Suasana Pusat Perbelanjaan di Makassar Pasca Pencabutan PPKM
PPKM Dicabut, Menkes...
PPKM Dicabut, Menkes Budi Tegaskan Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Wajib
Rekomendasi
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Mitos atau Fakta Golongan...
Mitos atau Fakta Golongan Darah O Rentan Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasan Pakar IPB
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved