PPKM Level 2, Parepare Tetap Perketat Pengawasan Prokes

Minggu, 24 Oktober 2021 - 17:30 WIB
loading...
PPKM Level 2, Parepare...
Pemkot Parepare tetap memperketat pengawasan prokes pada penerapan PPKM level 2. Foto: Istimewa
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare , tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan meski sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemberlakuan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare bernomor 060/54/GT.Covid19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Parepare berada pada level 2.

Baca Juga: Sekolah Dasar di Kota Parepare Terapkan Program Pendidikan Asal Jepang

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare yang juga Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, PPKM level 2 Parepare, mulai diberlakukan 19 Oktober 2021, hingga dengan 8 November 2021 mendatang, berdasarkan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

"Ini berlaku secara umum. Dan meski berada di level 2, tapi ada beberapa kegiatan masyarakat yang kita dilonggarkan," jelasnya.

Kegiatan yang dimaksud, kata Taufan, seperti kegiatan pertunjukan musik atau live music yang sebelumnya tidak dibolehkan pada cafe atau rumah makan, pada surat edaran terbaru ini sudah dibolehkan. Namun itu dengan persyaratan ketat.

Untuk kelonggaran aktivitas cafe atau rumah makan, jelas Taufan, hanya diperbolehkan selama 4 hari dalam sepekan, dimulai pada hari Minggu hingga hari Kamis. Dan batasan waktunya hanya sampai pukul 22.00 Wita.

"Tentu harus tetap disiplin prokes yang harus diterapkan secara ketat. Menggunakan masker dengan benar, tetap menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan" kata Taufan.

Sementara Sekkot Parepare , Iwan Asaad mengemukakan, hal lain yang diatur secara ketat berdasarkan SE PPKM terbaru, yakni terkait kegiatan hajatan masyarakat, yang tidak boleh digelar pada malam hari, kecuali kegiatan keagamaan, denganjumlah tamu maksimal 50% dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Pemkot Parepare Galakkan Seruan Vaksinasi Covid-19

"Makanan untuk tetamu boleh disajikan secara prasmanan, tapi harus menerapkan prokes yang lebih ketat," jelas Iwan.

Poin lain yang mendapat penekanan, tambah Iwan yang mengatur tentang aktivitas dunia usaha, baik itu swalayan, retail modern, dan toko lainnya, harus tetap menerapkan dan mematuhi prokes lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Aktivitas hanya boleh dilakukan hingga pukul 22.00 Wita, kecuali toko obat dan apotek yang diperbolehkan buka 24 jam," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
PPKM Dicabut, Satgas...
PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Kepri Minta Pengurus RT Tetap Ajak Warga Vaksin
Ketua TP PKK Parepare...
Ketua TP PKK Parepare Terima Audiensi 20 Finalis Duta Pariwisata
Parepare Dilirik Jadi...
Parepare Dilirik Jadi Tuan Rumah Olahraga Regional dan Nasional
Keseriusan Pemkab Pangandaran...
Keseriusan Pemkab Pangandaran Terapkan Protokol Kesehatan di Objek Wisata
Menggelikan! Kelamaan...
Menggelikan! Kelamaan Belajar Daring, Ada Siswa SMA Tak Saling Kenal Lagi saat PTM di Manado
Wapres Tegaskan Ibadah...
Wapres Tegaskan Ibadah Ramadan Tahun Ini Tidak Ada Pembatasan
Begini Suasana Pusat...
Begini Suasana Pusat Perbelanjaan di Makassar Pasca Pencabutan PPKM
PPKM Dicabut, Menkes...
PPKM Dicabut, Menkes Budi Tegaskan Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Wajib
Rekomendasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved