Raja Salman Izinkan Masjidilharam dan Masjid Nabawi Gelar Salat Tarawih
Rabu, 22 April 2020 - 10:51 WIB
RIYADH - Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz membolehkan pelaksanaan salat tarawih di Masjidilharam di Mekkah Almukarramah dan Masjid Nabawi di Madinah Almunawwarah. Pemberian izin ini menganulir peraturan sebelumnya yang meniadakan salat tarawih di dua masjid suci tersebut.
Kebijakan terbaru ini diumumkan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci pada Rabu (22/4). Meski salat Tarawih boleh dilakukan di dua masjid suci itu namun jumlah jamaah dikurangi seiring berlanjutnya upaya pencegahan wabah virus corona.
"Arab Saudi juga berencana melonggarkan jam malam yang kini diterapkan di beberapa kota selama bulan Ramadhan agar warga dapat memiliki waktu berbelanja kebutuhan pokok di dalam wilayahnya," ungkap laporan kantor berita SPA.
Sebelumnya dilaporkan, otoritas Saudi memperpanjang larangan sementara atau penangguhan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini bagian dari upaya untuk memerangi pandemi virus corona jenis baru, Covid-19.
Larangan sementara salat di dua masjid suci itu termasuk salat lima waktu dan salat Tarawih. Perpanjangan penangguhan tersebut diumumkan Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Kerajaan Arab Saudi pada Senin yang dilansir Al Arabiya, Selasa (21/4/2020).
Saat itu, Kepala Presidensi untuk Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Dr Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, mengatakan dalam sebuah tweet bahwa Masjidilharam (Masjid al-Haram) di Mekkah dan Masjid Nabi (Masjid Al-Nabawi) akan mengumandangkan azan sepanjang bulan suci Ramadhan, tetapi kedua masjid akan tetap tertutup bagi para jamaah salat.
Pihak berwenang sejak bulan lalu mulai mengintensifkan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang peduli dengan keselamatan para jamaah Muslim dari seluruh dunia.
Pengumuman terbaru oleh Raja Salman ini berarti salat Tarawih kembali dapat dilakukan di dua masjid suci, dengan sejumlah pembatasan yang ketat untuk menjaga agar wabah virus corona tidak meluas.
Kebijakan terbaru ini diumumkan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci pada Rabu (22/4). Meski salat Tarawih boleh dilakukan di dua masjid suci itu namun jumlah jamaah dikurangi seiring berlanjutnya upaya pencegahan wabah virus corona.
"Arab Saudi juga berencana melonggarkan jam malam yang kini diterapkan di beberapa kota selama bulan Ramadhan agar warga dapat memiliki waktu berbelanja kebutuhan pokok di dalam wilayahnya," ungkap laporan kantor berita SPA.
Sebelumnya dilaporkan, otoritas Saudi memperpanjang larangan sementara atau penangguhan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini bagian dari upaya untuk memerangi pandemi virus corona jenis baru, Covid-19.
Larangan sementara salat di dua masjid suci itu termasuk salat lima waktu dan salat Tarawih. Perpanjangan penangguhan tersebut diumumkan Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Kerajaan Arab Saudi pada Senin yang dilansir Al Arabiya, Selasa (21/4/2020).
Saat itu, Kepala Presidensi untuk Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Dr Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, mengatakan dalam sebuah tweet bahwa Masjidilharam (Masjid al-Haram) di Mekkah dan Masjid Nabi (Masjid Al-Nabawi) akan mengumandangkan azan sepanjang bulan suci Ramadhan, tetapi kedua masjid akan tetap tertutup bagi para jamaah salat.
Pihak berwenang sejak bulan lalu mulai mengintensifkan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang peduli dengan keselamatan para jamaah Muslim dari seluruh dunia.
Pengumuman terbaru oleh Raja Salman ini berarti salat Tarawih kembali dapat dilakukan di dua masjid suci, dengan sejumlah pembatasan yang ketat untuk menjaga agar wabah virus corona tidak meluas.
(abd)
tulis komentar anda