Istri Dimakamkan Protokol COVID-19, Ryadi: Demi Apapun Saya Akan Ambil Jenazahnya
Rabu, 03 Juni 2020 - 19:21 WIB
MAKASSAR - Andi Baso Ryadi Mappasulle, warga Kabupaten Gowa, Sulsel berencana menggugat Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulsel, lantaran tak terima jenazah istrinya Nurhayani Abrar dimakamkan dengan protokol pasien virus corona atau COVID-19, sekalipun hasil uji swab almarhumah negatif.
Ryadi mempermasalahkan sikap tim gugus, karena ngotot memakamkan istrinya di tempat pemakaman khusus (TPK) di Macanda, Kabupaten Gowa, 15 Mei lalu. Istri Ryadi ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sekarang saya akan perjuangkan. Meminta jenazah istri saya untuk saya kebumikan di pemakaman keluarga. Apapun risikonya. Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata Ryadi kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Selasa (2/6/2020).
Ryadi mengaku telah mendapatkan dukungan dan persetujuan dari sejumlah pengacara untuk mendampinginya melalui jalur hukum apabila persoalan ini diperkarakan. Mereka yang mendukung katanya, atas dasar kemanusiaan, prihatin kepada Ryadi yang dianggap telah diperlakukan tidak adil.
Pria yang merupakan wiraswasta ini berkomitmen menempuh jalur hukum karena merasa telah dirugikan. Dikucilkan dari lingkungan sekitar karena sang istri terlanjur dianggap terpapar COVID-19 . Bahkan rekan kerja dan usahanya diakui Ryadi, terancam tidak berjalan karena persoalan ini.
Padahal menurut Ryadi, fakta bahwa istrinya tidak terpapar berdasarkan uji swab telah keluar.
"Jelas ini sangat merugikan saya dan anak-anak saya. Saya akan berjuang agar istri saya bisa saya ambil dan dimakamkan sesuai harapan kami dan keluarga," ungkapnya.
Ryadi bercerita, persoalan ini bermula ketika sang istri masuk ke RS Bhayangkara karena mengalami gejala stroke. Setelah menjalani perawatan medis karena sakit kepala sebelah dan setengah bagian tubuhnya kaku, sang istri meninggal dunia pukul 23.55 Wita.
Ryadi mempermasalahkan sikap tim gugus, karena ngotot memakamkan istrinya di tempat pemakaman khusus (TPK) di Macanda, Kabupaten Gowa, 15 Mei lalu. Istri Ryadi ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sekarang saya akan perjuangkan. Meminta jenazah istri saya untuk saya kebumikan di pemakaman keluarga. Apapun risikonya. Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata Ryadi kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Selasa (2/6/2020).
Ryadi mengaku telah mendapatkan dukungan dan persetujuan dari sejumlah pengacara untuk mendampinginya melalui jalur hukum apabila persoalan ini diperkarakan. Mereka yang mendukung katanya, atas dasar kemanusiaan, prihatin kepada Ryadi yang dianggap telah diperlakukan tidak adil.
Pria yang merupakan wiraswasta ini berkomitmen menempuh jalur hukum karena merasa telah dirugikan. Dikucilkan dari lingkungan sekitar karena sang istri terlanjur dianggap terpapar COVID-19 . Bahkan rekan kerja dan usahanya diakui Ryadi, terancam tidak berjalan karena persoalan ini.
Padahal menurut Ryadi, fakta bahwa istrinya tidak terpapar berdasarkan uji swab telah keluar.
"Jelas ini sangat merugikan saya dan anak-anak saya. Saya akan berjuang agar istri saya bisa saya ambil dan dimakamkan sesuai harapan kami dan keluarga," ungkapnya.
Ryadi bercerita, persoalan ini bermula ketika sang istri masuk ke RS Bhayangkara karena mengalami gejala stroke. Setelah menjalani perawatan medis karena sakit kepala sebelah dan setengah bagian tubuhnya kaku, sang istri meninggal dunia pukul 23.55 Wita.
tulis komentar anda