Soal Penyebab Banjir di Lembang, Perhutani Bandung Utara Bantah Ada Alih Fungsi Lahan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:47 WIB
Warga Kampung Babakan, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB, sedang membersihkan rumah mereka usai diterjang banjir bandang yang membawa material lumpur pada Selasa (19/10/2021) lalu. Foto/MPI/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bandung Utara menyangkal jika banjir bandang yang terjadi di daerah Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (19/10/2021), akibat kerusakan dan alih fungsi lahan di wilayah hutan.

Asisten Perhutani (Asper) KPH Bandung Utara, Susanto mengatakan, pemanfaatan lahan sudah diatur dalam perundang-undangan nomor 83 tahun 2016. Sehingga terkait hal ini dipastikan sudah ada pembatasan untuk pemanfaatan lahan tersebut. Baca juga: Alih Fungsi Lahan dan Hutan Diduga Jadi Pemicu Banjir Bandang di Lembang



"Pastinya ada pembatasan pemanfaatan mana yang bisa dan tidak. Itu jelas berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.13 tahun 2020," sebutnya, Kamis (21/10/2021).

Pihaknya juga sudah mengarahkan masyarakat agar tidak kebablasan dalam memanfaatkan lahan hutan. Meskipun dengan aturan itu, semua masyarakat boleh melakukan aktivitas di lahan Perhutani dengan catatan batasannya harus diperhatikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!