Dimintai Uang dan Rumah Oleh Anggota KPU Jeneponto, Caleg: Seperti ATM Berjalan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:33 WIB
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dicoba dikonfirmasi, Ekawaty tak merespons. Nomor telepon yang dihubungi tak dijawab, serta pesan WhatsApp yang dikirim tak dibalas.
Sementara Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh sudah mengetahui perkara ini. "Iya, saya rencananya akan hadiri. Saya sebagai pihak terkait," ucapnya.
Hanya saja, Sapriadi menolak mengomentarinya lebih jauh. "Maaf, saya belum dapat komentari, saya baru juga dapat infonya," tutupnya.
Dicoba dikonfirmasi, Ekawaty tak merespons. Nomor telepon yang dihubungi tak dijawab, serta pesan WhatsApp yang dikirim tak dibalas.
Sementara Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh sudah mengetahui perkara ini. "Iya, saya rencananya akan hadiri. Saya sebagai pihak terkait," ucapnya.
Hanya saja, Sapriadi menolak mengomentarinya lebih jauh. "Maaf, saya belum dapat komentari, saya baru juga dapat infonya," tutupnya.
(agn)
tulis komentar anda