Dimintai Uang dan Rumah Oleh Anggota KPU Jeneponto, Caleg: Seperti ATM Berjalan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:33 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota KPU Kabupaten Jeneponto , Ekawaty Dewi diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). Dia diadukan oleh mantan Caleg DPRD Provinsi dari Perindo, Puspa Dewi Wijayanti.

Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.



Puspa mengatakan, permintaan uang yang dilakukan Ekawaty tak sekaligus. Melainkan sedikit-sedikit dengan cara ditransfer.

"Ditransfernya memang sedikit-sedikit, tapi sering. Kalau ditotal jumlahnya bisa sampai Rp200 juta. Saya seperti ATM berjalan (baginya)," katanya saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!