Dimintai Uang dan Rumah Oleh Anggota KPU Jeneponto, Caleg: Seperti ATM Berjalan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:33 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota KPU Kabupaten Jeneponto , Ekawaty Dewi diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). Dia diadukan oleh mantan Caleg DPRD Provinsi dari Perindo, Puspa Dewi Wijayanti.

Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.

Puspa mengatakan, permintaan uang yang dilakukan Ekawaty tak sekaligus. Melainkan sedikit-sedikit dengan cara ditransfer.



"Ditransfernya memang sedikit-sedikit, tapi sering. Kalau ditotal jumlahnya bisa sampai Rp200 juta. Saya seperti ATM berjalan (baginya)," katanya saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/10/2021).



Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN. Serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan .

"Saya bahkan sudah serah terima kunci. Tapi karena saya gagal (jadi dewan), mungkin dia tak tempati lagi. Tapi kuncinya sampai sekarang tidak dia kembalikan," terang Bendahara Perindo Jeneponto ini.

Dia menuturkan, bukti yang dipegangnya cukup kuat, karena berupa rekaman suara milik Teradu. "Waktu dia minta uang lewat telepon, saya memang rekam. Itu yang menjadi bukti saya," jelasnya.

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan kepada Ekawaty terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (21/10) besok.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content