Tips Cerdas Tak Terjerat Pinjaman Online Illegal
Rabu, 20 Oktober 2021 - 13:39 WIB
BANDUNG - Maraknya pinjaman online (pinjol) illegal membuat banyak pihak khawatir, tak terkecuali masyarakat yang terkait langsung atau mereka yang menjadi teman dekat debitur. Sudah selayaknya, masyarakat bisa lebih waspada, jangan sampai terjerat pinjol illegal yang lebih lintah darat dari rentenir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak oleh pinjol illegal. Langkah pertama adalah mengecek apakah pinjol tersebut telah terdaftar sengaja lembaga keuangan yang diawasi OJK atau tidak. Untuk mengecek, masyarakat bisa mengakses website OJK.
Baca juga: Asyik Indehoy di Kamar, 2 Pasangan Muda Mudi Kaget Digerebek Polisi
Selain mengecek di website resmi OJK, masyarakat juga bisa mengecek pinjol itu legal atau tidak dengan menghubungi kontak OJK 157. Juga bisa melakukan kontak WhatsApp di nomor 081157157157.
Menurut Humas OJK Jabar Iswahyudi, data per 6 Oktober 2021, terdapat 98 perusahaan fintech lending yang berizin di OJK dan delapan perusahaan yang telah terdaftar. Kesemuanya adalah perusahaan legal yang diawasi OJK.
"Perusahaan penyedia pinjaman online harus memiliki tanda terdaftar sebelum akhirnya bisa menjalankan kegiatan operasional. Setelah maksimal satu tahun maka harus mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sebagai regulator," jelas dia.
Baca juga: Maling Keterlaluan! Curi Puluhan Paket COD Milik Kurir yang Sedang Salat Dhuha di Masjid
Jika dalam waktu satu tahun tidak mengajukan permohonan tersebut maka harus mengembalikan tanda terdaftarnya. Karena waktu disediakan maksimal satu tahun jadi harus segera diurus demi mendapatkan izin resmi.
Semantara, perusahaan fintech P2P lending yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK maka tidak ada masa kadaluarsa dari izin tersebut. Namun setelah 1 tahun, perusahaan yang terdaftar harus mengajukan permohonan untuk berizin permanen.
"Tapi dari kami akan ada analisa dan evaluasi dari OJK terhadap pinjol yang terdaftar agar mendapatkan status berizin," jelas dia.
Lihat Juga: Di Hadapan Ratusan Pelaku UMKM Surabaya, Wamenparekraf Angela Bagikan Tips Berdaya Saing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak oleh pinjol illegal. Langkah pertama adalah mengecek apakah pinjol tersebut telah terdaftar sengaja lembaga keuangan yang diawasi OJK atau tidak. Untuk mengecek, masyarakat bisa mengakses website OJK.
Baca juga: Asyik Indehoy di Kamar, 2 Pasangan Muda Mudi Kaget Digerebek Polisi
Selain mengecek di website resmi OJK, masyarakat juga bisa mengecek pinjol itu legal atau tidak dengan menghubungi kontak OJK 157. Juga bisa melakukan kontak WhatsApp di nomor 081157157157.
Menurut Humas OJK Jabar Iswahyudi, data per 6 Oktober 2021, terdapat 98 perusahaan fintech lending yang berizin di OJK dan delapan perusahaan yang telah terdaftar. Kesemuanya adalah perusahaan legal yang diawasi OJK.
"Perusahaan penyedia pinjaman online harus memiliki tanda terdaftar sebelum akhirnya bisa menjalankan kegiatan operasional. Setelah maksimal satu tahun maka harus mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sebagai regulator," jelas dia.
Baca juga: Maling Keterlaluan! Curi Puluhan Paket COD Milik Kurir yang Sedang Salat Dhuha di Masjid
Jika dalam waktu satu tahun tidak mengajukan permohonan tersebut maka harus mengembalikan tanda terdaftarnya. Karena waktu disediakan maksimal satu tahun jadi harus segera diurus demi mendapatkan izin resmi.
Semantara, perusahaan fintech P2P lending yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK maka tidak ada masa kadaluarsa dari izin tersebut. Namun setelah 1 tahun, perusahaan yang terdaftar harus mengajukan permohonan untuk berizin permanen.
"Tapi dari kami akan ada analisa dan evaluasi dari OJK terhadap pinjol yang terdaftar agar mendapatkan status berizin," jelas dia.
Lihat Juga: Di Hadapan Ratusan Pelaku UMKM Surabaya, Wamenparekraf Angela Bagikan Tips Berdaya Saing
(msd)
tulis komentar anda