Keseringan Nonton Video Porno, Remaja di Muratara Perkosa Adik Kandung di Kamar Mandi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:16 WIB
MURATARA - Gara-gara keseringan menonton video porno , seorang remaja berinisial UNS (15) di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega memperkosa adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto membenarkan, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan UNS kepada adik kandungnya tersebut. Peristiwa itu terjadi Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Eko mengatakan, pelaku UNS dan korban tinggal bersama ibu asuh mereka berinisial SR (41). Saat kejadian, SR sedang tidak berada di rumah, sehingga UNS pun mengajak korban yang masih berusia 13 tahun ke dalam kamar mandi.
"Saat itulah pelaku UNS memaksa korban dan melakukan tindak asusila tersebut," katanya, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, perbuatan pelaku sendiri terbongkar setelah korban yang mengalami trauma menceritakan apa yang dialaminya kepada SR. Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Pelaku sudah kita amankan. Motifnya UNS mengaku khilaf karena keseringan nonton video porno dari internet," ungkapnya.
Selain itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara juga memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis korban yang masih mengalami trauma agar memudahkan proses penyelidikan.
"Korban trauma, takut serta malu untuk bertemu orang," ujar dia.
Sementara untuk pelaku UNS akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto membenarkan, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan UNS kepada adik kandungnya tersebut. Peristiwa itu terjadi Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Eko mengatakan, pelaku UNS dan korban tinggal bersama ibu asuh mereka berinisial SR (41). Saat kejadian, SR sedang tidak berada di rumah, sehingga UNS pun mengajak korban yang masih berusia 13 tahun ke dalam kamar mandi.
"Saat itulah pelaku UNS memaksa korban dan melakukan tindak asusila tersebut," katanya, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, perbuatan pelaku sendiri terbongkar setelah korban yang mengalami trauma menceritakan apa yang dialaminya kepada SR. Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Pelaku sudah kita amankan. Motifnya UNS mengaku khilaf karena keseringan nonton video porno dari internet," ungkapnya.
Baca Juga
Selain itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara juga memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis korban yang masih mengalami trauma agar memudahkan proses penyelidikan.
"Korban trauma, takut serta malu untuk bertemu orang," ujar dia.
Sementara untuk pelaku UNS akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(nic)
tulis komentar anda