Kendalikan Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal dari Jogja, Ini Penampakan Bos yang Kerap Meneror Korbannya
Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:54 WIB
- Duit Langit
- Coinzone
- Saku Uang
Serta satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.
TersangkaMerekap Penagihan
Tidak hanya itu, tersangka juga secara spesifik menyiapkan segala fasilitas untuk jalannya perusahaan. Di antaranya meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim Information Technology (IT) kepada asisten manager di kantor perusahaan pinjol di DIY.
"Kedua, merekap progress pembayaran dan penagihan. Ketiga, menyediakan perangkat keras komputer, laptop, serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk collector untuk melakukan penagihan, yang salah satunya dilakukan oleh saudara AB yang melakukan penekanan terhadap TM (korban)," paparnya.
Arif menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar praktek bisnis pinjol ilegal tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan akan disampaikan secara menyeluruh setelah penyidikan dinyatakan rampung.
Sebelumnya diberitakan, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjol ilegal dan mengamankan 83 orang kolektornya.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.
- Coinzone
- Saku Uang
Serta satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.
TersangkaMerekap Penagihan
Tidak hanya itu, tersangka juga secara spesifik menyiapkan segala fasilitas untuk jalannya perusahaan. Di antaranya meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim Information Technology (IT) kepada asisten manager di kantor perusahaan pinjol di DIY.
"Kedua, merekap progress pembayaran dan penagihan. Ketiga, menyediakan perangkat keras komputer, laptop, serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk collector untuk melakukan penagihan, yang salah satunya dilakukan oleh saudara AB yang melakukan penekanan terhadap TM (korban)," paparnya.
Arif menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar praktek bisnis pinjol ilegal tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan akan disampaikan secara menyeluruh setelah penyidikan dinyatakan rampung.
Sebelumnya diberitakan, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjol ilegal dan mengamankan 83 orang kolektornya.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.
tulis komentar anda