Kendalikan Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal dari Jogja, Ini Penampakan Bos yang Kerap Meneror Korbannya

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:54 WIB
Polda Jabar menangkap senior manajer perusahaan pinjol ilegal berinsial RSO pasca penggerebekan kantor pinjol ilegal di DIY. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Polda Jabar membekuk RSO, bos pinjaman online (pinjol) ilegal dengan kantor di Sleman, Jogja yang meneror para korbannya hingga ada yang depresi dan masuk rumah sakit.

RSO sempat diburu setelah Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah Jogja, Kamis 14 Oktober 2021.





Tersangka RSO yang ditangkap di Jakarta itu menempati jabatan senior manager. Pasca ditangkap, RSO langsung digiring ke Mapolda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penetapan RSO sebagai tersangka, total sudah 8 pegawai menjadi tersangka dalam perkara tersebut.



"Kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan, ternyata didapatlah senior manager dengan inisial RSO yang mana posisinya di atas daripada asisten manager di Yogyakarta," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jabar, Selasa (19/10/2021).

Arif pun membeberkan peran tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, tersangka memiliki peran yang cukup besar. Bahkan tersangka mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ilegal.



Pinjol ilegal yang dikendalikan tersangka ada puluhan, yakni Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan pinjol ilegal yang dioperasikan puluhan kolektor itu yakni:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content