BP Jamsostek Bayar Klaim Jaminan Pensiun Warga Bandung Rp33,4 Miliar

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:25 WIB
Baca: Minat Bertani Makin Turun, Jawa Barat Hadapi Krisis Petani Muda

Selain itu, tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

"Terakhir, MPOT berupa manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun, peserta akan memperoleh JP secara Lumpsum," jelasnya.

Dilanjutkan dia, iuran JP ini dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan Perusahaan nya masing-masing sebesar 1 persen dan 2 persen tiap bulannya yang dipotong dari total upah peserta.

Baca: 10 SMA Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai Rerata UTBK 2021

"Namun, program JP ini dikhususkan hanya kepada peserta PU (penerima upah). Sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftar pada program JHT (jaminan hari tua) yang secara garis besar memiliki manfaat yang sama," pungkasnya.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content