Pemkot dan DPRD Parepare Genjot Sosialisasi Perda Restoran
Minggu, 10 Oktober 2021 - 18:39 WIB
Adapun subjek pajak restoran, jelas Tasming, adalah orang pribadi, atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran. "Dan wajib pajak restoran, orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran," ujar Legislator Partai Nasdem tersebut.
Dasar pengenaan pajak restoran, kata Tasming, adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. "Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen," katanya.
Baca juga: Pemkot Parepare Raih Penghargaan Kapabilitas APIP Level 3 dari BPKP
Sementara Sekretaris BKD Parepare, Agussalim mengemukakan, perda terkait restoran di antaranya wilayah pemungutam dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan serta lainnya.
"Kami mengapresiasi Wakil Ketua DPRD Parepare yang telah melakukan sosiaslisasi ini. Karena, ini sebagai dasar untuk memasukkan pendapatan di kas daerah," tandasnya.
Dasar pengenaan pajak restoran, kata Tasming, adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. "Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen," katanya.
Baca juga: Pemkot Parepare Raih Penghargaan Kapabilitas APIP Level 3 dari BPKP
Sementara Sekretaris BKD Parepare, Agussalim mengemukakan, perda terkait restoran di antaranya wilayah pemungutam dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan serta lainnya.
"Kami mengapresiasi Wakil Ketua DPRD Parepare yang telah melakukan sosiaslisasi ini. Karena, ini sebagai dasar untuk memasukkan pendapatan di kas daerah," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :