Pria di Makassar Dikeroyok dan Dipanah karena Dikira Jambret
Rabu, 06 Oktober 2021 - 22:06 WIB
Dia mengatakan, korban sempat berlindung dari serangan bertubi-tubi dengan memegang kursi kayu di tangan kirinya sebagai penghalang lontaran anak panah.
"Dari rekaman CCTV yang kita dapatkan begitu. Korban juga sempat mengejar para pelaku dengan parang yang diambil di dalam warung. Jadi tangan kiri bawa bangku, tangan satunya pegang parang," ujar Ilham.
Selain dikeroyok, korban juga mengaku kehilangan ponsel merek Oppo A5 2020, putih. Hasil interogasi sejauh ini, para pelaku mengaku mengejar dan mengeroyoknya karena mendengar teriakan jambret.
"Jadi lelaki AD yang saat ini masih dalam pengajaran meneriaki korban, terus para pelaku ini mendengar dan mengejar korban. Ada dua yang masih DPO, lelaki AD dan lelaki MT," paparnya.
Ilham menyebutkan, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar. Sementara polisi terus menyelidiki keberadaan pelaku utama yakni AD dan MT.
"Sementara tiga pelaku telah ditahan. Perannya ada yang melakukan pelemparan bahkan pengancaman dengan menggunakan gunting, sama dugaan perusakan kursi, alat masak dan mangkok di TKP," ujarnya.
Atas perbuatan AF, RY dan IA, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 170 sub 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Dari rekaman CCTV yang kita dapatkan begitu. Korban juga sempat mengejar para pelaku dengan parang yang diambil di dalam warung. Jadi tangan kiri bawa bangku, tangan satunya pegang parang," ujar Ilham.
Selain dikeroyok, korban juga mengaku kehilangan ponsel merek Oppo A5 2020, putih. Hasil interogasi sejauh ini, para pelaku mengaku mengejar dan mengeroyoknya karena mendengar teriakan jambret.
"Jadi lelaki AD yang saat ini masih dalam pengajaran meneriaki korban, terus para pelaku ini mendengar dan mengejar korban. Ada dua yang masih DPO, lelaki AD dan lelaki MT," paparnya.
Ilham menyebutkan, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar. Sementara polisi terus menyelidiki keberadaan pelaku utama yakni AD dan MT.
"Sementara tiga pelaku telah ditahan. Perannya ada yang melakukan pelemparan bahkan pengancaman dengan menggunakan gunting, sama dugaan perusakan kursi, alat masak dan mangkok di TKP," ujarnya.
Atas perbuatan AF, RY dan IA, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 170 sub 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda