Tantang Tawuran Geng Lain Lewat Medsos, Gengster di Kota Cirebon Malah Terluka Dibacok
Senin, 04 Oktober 2021 - 14:09 WIB
CIREBON - Tujuh pemuda gengster diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mereka terlibat bentrok dengan kelompok lain, dan membacok korban memakai senjata tajam di Kota Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, insiden itu terjadi 28 September 2021 lalu. Bermula ketika korban berinisial YS dan JN bertemu dengan para pelaku di perempatan lampu merah Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon.
Baca juga: Tipu Rp300 Juta, Dukun Pengganda Uang dan Emas dari Alam Gaib Ditangkap Polisi
Sebelum bertemu pelaku, korban bersama kelompoknya yaitu Cirebon 195 Crazy sempat melakukan siaran langsung di Instagram. Mereka menantang grup lain untuk tawuran . Akan tetapi meski sudah sepakat, rombongan kelompok ini tidak bertemu dengan lawannya, yaitu Penghuni Baru 1301.
Kelompok korban yang memakai tiga sepeda motor, kemudian berkeliling untuk mencari lawan. Saat melintas di lampu merah Jalan Kanggraksan sekitar pukul 01.30 WIB, mereka berhadapan dengan grup para pelaku, sembari mengacungkan celurit.
"Mereka menantang grup Penghuni Baru 1301, tapi tak ketemu. Selanjutnya korban dan teman-temannya keliling. Di lampu merah Kanggraksan, mereka bertemu kelompok pelaku bernama Koplak dan Brother 2019 Rese," kata Fahri kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Baca juga: 3 Petugas TNGC Dampingi Densus 88 Amankan Bom 35 Kg Milik Terduga Teroris di Majalengka
Menurut Fahri, salah satu pelaku berinisial AW menyatakan kalau korban sudah memukuli anggota kelompoknya. Sehingga para pelaku lainnya langsung tersulut emosi, dan mengejar korban ke Jalan Cipto Mangunkusumo serta sisanya ke Jalan Karang Jalak Mekar.
"Mereka tersulut dan mengejar korban. Di Cipto pelaku AR sempat membacok korban YS di bagian punggung yang lari di Jalan Cipto. Ia mengejar korban lainnya yang lari ke Karang Jalak Mekar. Korban atas nama JN juga dipukuli dan dibacok di betis dan pinggang," jelas Fahri.
Fahri menuturkan, para pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 2 Oktober 2021 kemarin. Dari tujuh pelaku ini, beberapa di antaranya masih berusia belasan tahun. Para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta UU darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dia menambahkan, salah satu korban yakni YS juga akan dijerat UU Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, karena membawa senjata tajam. "Pelaku anak dan korban dua orang. Total tujuh, enam dari pelaku, dan YS korban. Karena YS bawa senjata tajam maka dikenakan UU darurat," kata dia.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, insiden itu terjadi 28 September 2021 lalu. Bermula ketika korban berinisial YS dan JN bertemu dengan para pelaku di perempatan lampu merah Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon.
Baca juga: Tipu Rp300 Juta, Dukun Pengganda Uang dan Emas dari Alam Gaib Ditangkap Polisi
Sebelum bertemu pelaku, korban bersama kelompoknya yaitu Cirebon 195 Crazy sempat melakukan siaran langsung di Instagram. Mereka menantang grup lain untuk tawuran . Akan tetapi meski sudah sepakat, rombongan kelompok ini tidak bertemu dengan lawannya, yaitu Penghuni Baru 1301.
Kelompok korban yang memakai tiga sepeda motor, kemudian berkeliling untuk mencari lawan. Saat melintas di lampu merah Jalan Kanggraksan sekitar pukul 01.30 WIB, mereka berhadapan dengan grup para pelaku, sembari mengacungkan celurit.
"Mereka menantang grup Penghuni Baru 1301, tapi tak ketemu. Selanjutnya korban dan teman-temannya keliling. Di lampu merah Kanggraksan, mereka bertemu kelompok pelaku bernama Koplak dan Brother 2019 Rese," kata Fahri kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Baca juga: 3 Petugas TNGC Dampingi Densus 88 Amankan Bom 35 Kg Milik Terduga Teroris di Majalengka
Menurut Fahri, salah satu pelaku berinisial AW menyatakan kalau korban sudah memukuli anggota kelompoknya. Sehingga para pelaku lainnya langsung tersulut emosi, dan mengejar korban ke Jalan Cipto Mangunkusumo serta sisanya ke Jalan Karang Jalak Mekar.
"Mereka tersulut dan mengejar korban. Di Cipto pelaku AR sempat membacok korban YS di bagian punggung yang lari di Jalan Cipto. Ia mengejar korban lainnya yang lari ke Karang Jalak Mekar. Korban atas nama JN juga dipukuli dan dibacok di betis dan pinggang," jelas Fahri.
Fahri menuturkan, para pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 2 Oktober 2021 kemarin. Dari tujuh pelaku ini, beberapa di antaranya masih berusia belasan tahun. Para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta UU darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dia menambahkan, salah satu korban yakni YS juga akan dijerat UU Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, karena membawa senjata tajam. "Pelaku anak dan korban dua orang. Total tujuh, enam dari pelaku, dan YS korban. Karena YS bawa senjata tajam maka dikenakan UU darurat," kata dia.
(msd)
tulis komentar anda