Ini Kriteria 54 Desa Kritis COVID-19 di Jawa Barat
Selasa, 02 Juni 2020 - 13:13 WIB
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat membuat kebijakan untuk memperketat karantina lokal di tingkat desa/kelurahan yang diharapkan dapat melokalisasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Dari 267 desa/kelurahan yang terdapat pasien positif COVID-19, dari total lebih dari 5.312 desa, 54 desa di antaranya ditetapkan dalam status kritis.
"Pemprov (Jabar) hanya merekomendasi saja sesuai kajian atas data dan fakta di lapangan. Yang menetapkan (status desa/kelurahan kritis COVID-19) kepala daerah (bupati/wali kota masing-masing," tegas Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COCID-19 Jawa Barat, Berli Hamdani di Bandung, Selasa (2/5/2020).
(Baca: 54 Desa di Jabar Kritis COVID-19, Pemprov Fokus Lokalisasi dan Lacak Pasien)
Lalu apa kriteria sebuah desa atau kelurahan dinyatakan dalam status kritis? Berli mengungkapkan, selain memiliki jumlah pasien positif COVID-19 lebih dari 6 orang, penetapan status desa/kelurahan juga didasarkan pada kajian ilmiah. Penetapan status juga menjadi landasan kewenangan penanganan COVID-19 skala mikro di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Seperti diketahui, selama 14 hari karantina lokal warga di kelurahan/desa kritis COVID-19 tidak diperkenankan keluar atau menerima tamu dari luar, kecuali untuk kepentingan darurat. Aktivitas di dalam di wilayah kelurahan/desa tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
(Baca: 54 Desa Jabar Kritis COVID-19, Warga Dilarang Keluar dan Terima Tamu)
Setelah karantina selesai, warga wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta tanggap dan peduli pada pandemi. Selain itu, pemantauan dan pengawasan orang masuk dan keluar serta pemeriksaan kesehatan dan rapid test akan terus diberlakukan secara berkala.
"Semua kebutuhan APD sudah terpenuhi atau dalam proses pemenuhan. Terkait kebutuhan makanan untuk karantina juga melalui program ketahanan pangan bersama OPD dan sektor terkait," kata Berli.
"Pemprov (Jabar) hanya merekomendasi saja sesuai kajian atas data dan fakta di lapangan. Yang menetapkan (status desa/kelurahan kritis COVID-19) kepala daerah (bupati/wali kota masing-masing," tegas Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COCID-19 Jawa Barat, Berli Hamdani di Bandung, Selasa (2/5/2020).
(Baca: 54 Desa di Jabar Kritis COVID-19, Pemprov Fokus Lokalisasi dan Lacak Pasien)
Lalu apa kriteria sebuah desa atau kelurahan dinyatakan dalam status kritis? Berli mengungkapkan, selain memiliki jumlah pasien positif COVID-19 lebih dari 6 orang, penetapan status desa/kelurahan juga didasarkan pada kajian ilmiah. Penetapan status juga menjadi landasan kewenangan penanganan COVID-19 skala mikro di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Seperti diketahui, selama 14 hari karantina lokal warga di kelurahan/desa kritis COVID-19 tidak diperkenankan keluar atau menerima tamu dari luar, kecuali untuk kepentingan darurat. Aktivitas di dalam di wilayah kelurahan/desa tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
(Baca: 54 Desa Jabar Kritis COVID-19, Warga Dilarang Keluar dan Terima Tamu)
Setelah karantina selesai, warga wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta tanggap dan peduli pada pandemi. Selain itu, pemantauan dan pengawasan orang masuk dan keluar serta pemeriksaan kesehatan dan rapid test akan terus diberlakukan secara berkala.
"Semua kebutuhan APD sudah terpenuhi atau dalam proses pemenuhan. Terkait kebutuhan makanan untuk karantina juga melalui program ketahanan pangan bersama OPD dan sektor terkait," kata Berli.
(muh)
tulis komentar anda