Tujuh Sektor Siap Terapkan New Normal Life di Kota Gorontalo
Selasa, 02 Juni 2020 - 12:25 WIB
KOTA GORONTALO - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid III di wilayah Kota Gorontalo sudah dijalankan. Demikian pula dengan penerapan TKNB (Tatanan Kehidupan Normal Baru) atau New Normal Life, yang siap diterapkan di tujuh sektor.
Tujuh sektor tersebut diantaranya, sektor pasar tradisional, pasar modern termasuk Mall Gorontalo, super market dan mini market, serta sektor restoran, kafe, rumah makan, warung makan, warung kopi, dan sejenisnya.
Kemudian sektor perhotelan, vila, penginapan, wisma, losmen, sektor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sektor Tempat Wisata dan terakhir sektor Transportasi Umum, termasuk Pelabuhan Feri.
“Sebelumnya Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polda Gorontalo dan Korem 133/NWB Gorontalo telah meninjau empat titik yang akan diterapkan TKNB. Diantaranya, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pasar tradisional sentral, Pasar Modern Liluwo dan Mall Gorontalo.
Dan sampai dengan saat ini empat kawasan itu telah dibangun pos oleh aparat TNI, Polri bekerjasama dengan aparat kecamatan dan kelurahan setempat,” ujar Marten, saat ditemui di ruang kerja usai memimpin rapat.
Dirinya berharap, setelah aturan atau kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo ini, dijalankan oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Masyarakat di Kota Gorontalo bisa lebih taat atas kebijakan tersebut, demi memutuskan mata rantai penularan pandemi Covid-19 di daerah.
“Sepanjang kawasan Jalan Nani Wartabone, juga kami tetapkan sebagai kawasan tertib protokol kesehatan secara ketat. Bagi masyarakat yang melintasi kawasan ini, kemudian tidak mematuhi atura protokol kesehatan, maka akan ditindak oleh aparat. Bahkan seluruh tempat di kawasan ini, dilengkapi dengan sarana protokol kesehatan,” tutup Marten.
Tujuh sektor tersebut diantaranya, sektor pasar tradisional, pasar modern termasuk Mall Gorontalo, super market dan mini market, serta sektor restoran, kafe, rumah makan, warung makan, warung kopi, dan sejenisnya.
Kemudian sektor perhotelan, vila, penginapan, wisma, losmen, sektor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), sektor Tempat Wisata dan terakhir sektor Transportasi Umum, termasuk Pelabuhan Feri.
“Sebelumnya Pemerintah Kota Gorontalo bersama Polda Gorontalo dan Korem 133/NWB Gorontalo telah meninjau empat titik yang akan diterapkan TKNB. Diantaranya, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pasar tradisional sentral, Pasar Modern Liluwo dan Mall Gorontalo.
Dan sampai dengan saat ini empat kawasan itu telah dibangun pos oleh aparat TNI, Polri bekerjasama dengan aparat kecamatan dan kelurahan setempat,” ujar Marten, saat ditemui di ruang kerja usai memimpin rapat.
Dirinya berharap, setelah aturan atau kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo ini, dijalankan oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Masyarakat di Kota Gorontalo bisa lebih taat atas kebijakan tersebut, demi memutuskan mata rantai penularan pandemi Covid-19 di daerah.
“Sepanjang kawasan Jalan Nani Wartabone, juga kami tetapkan sebagai kawasan tertib protokol kesehatan secara ketat. Bagi masyarakat yang melintasi kawasan ini, kemudian tidak mematuhi atura protokol kesehatan, maka akan ditindak oleh aparat. Bahkan seluruh tempat di kawasan ini, dilengkapi dengan sarana protokol kesehatan,” tutup Marten.
(ars)
tulis komentar anda