Dua Pria di Makassar Curi Pompa Air Masjid untuk Beli Miras
Rabu, 29 September 2021 - 17:11 WIB
DT disebutkan Rahim masuk ke dalam masjid dengan memanjat tembok lalu merusak salah satu CCTV. "Kemudian merusak pipa pompa air dengan cara dibakar menggunakan korek api, sampai meleleh dan terlepas dari mesin. Mereka juga merusak besi pengaman," paparnya.
Setelah berhasil mengambil pompa air. DT menyuruh RG untuk membawa hasil curiannya ke rumahnya. "Untuk dijual, niatnya dijual, cuman belum dapat pembeli. Tapi kalau dapat pembeli akan dipakai membeli minuman keras, menurut pengakuannya," jelasnya.
Kedua pelaku masih menjalani proses hukum lanjutan di Mapolsek Bontoala . Polisi juga menyita barang bukti berupa kamera CCTV, korek api yang digunakan untuk membakar pipa dan sebuah mesin pompa air.
"Terhadap dua tersangka tersebut kita kenakan pasal 363 ayat 4 1e dan 5e ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun untuk tersangka yang dibawah umur proses peradilannya berbeda jadi kita bedakan penanganan perkaranya," tutup Rahim.
(agn)
tulis komentar anda