Komnas HAM Papua Sebut Aksi Kekerasan KKB Bercirikan Teroris

Rabu, 29 September 2021 - 12:42 WIB
"Dari keterangan Lia, korban yang telah datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM merujuk pada UU 39 Pasal 1 Poin 1. Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup, dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," paparnya

"Tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," tandasnya.

Sementara staf ahli Watimpres, Sri Yunanto menjelaskan, jika ditengok definisi teroris menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 2018, KKB ini sudah masuk ke dalam kriteria teroris.

Secara teori, kata dia, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator. Di antaranya yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipi.

"Berdasarkan indikator tersebut, TPNPB OPM (KKB) dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dapat dilihat gerakannya mereka menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak obyek vital umum, dan menyebabkan ketakutan," jelasnya

Dialog Kemanusiaan

Sri Yunanto menjelaskan, dirinya tahu persis pemerintah sudah semampunya mengedepankan dialog untuk menuntaskan problem Papua.

"Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era Reformasi jauh lebih baik daripada di era Orde Baru. Otonomi khusus sebagai salah satu solusi permasalah politik di Papua telah memberikan banyak manfaat," lanjutnya.

Sementara, pengamat terorisme dari Mesir, Dr Mustafa Zahran juga mengapresiasi langkah Indonesia, namun di samping solusi keamanan. "Harus ada solusi intelektual dengan memaksimalkan nilai-nilai kearifan lokal khas daerah Papua," tandasnya.

Frits Ramandey menambahkan, dirinya menawarkan solusi untuk Papua. "Kiranya presiden membentuk satu tim yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan dialog kemanusiaan," usulnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More