Komnas HAM Papua Sebut Aksi Kekerasan KKB Bercirikan Teroris

Rabu, 29 September 2021 - 12:42 WIB
loading...
Komnas HAM Papua Sebut Aksi Kekerasan KKB Bercirikan Teroris
Puskesmas dan tempat tinggal tenaga kesehatan dibakar KKB pimpinan Lamek Taplo di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (13/9/2021) lalu. Foto/Ist
A A A
PEGUNUNGAN BINTANG - Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua melanggar hak asasi manusia.

Frits mengatakan pola aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB ini sama dengan penyerangan seperti di Nduga pada April 2021 lalu. Saat itu mereka menyerang guru di Nduga.



Dia pun mengecam kekerasan yang dilakukan oleh KKB atau TPNPB OPM terhadap pekerja kemanusiaan yang terjadi di Maybart, Papua Barat.

Menurut Frits, saat ini KKB terfragmentasi menjadi 3 kelompok besar, yaitu kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi, kelompok yang berjuang untuk suksesi politi



"TPNPB OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," ungkapnya saat webinar internasional “The Local Wisdom And Threats Violent Non-state Actor: Terrorist and Rebels in Africa and Papua-Indonesia”, dikutip Rabu (29/9/2021).

Komnas HAM Papua Sebut Aksi Kekerasan KKB Bercirikan Teroris


Saat ini, kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.

"Dari keterangan Lia, korban yang telah datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM merujuk pada UU 39 Pasal 1 Poin 1. Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup, dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," paparnya

"Tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," tandasnya.

Sementara staf ahli Watimpres, Sri Yunanto menjelaskan, jika ditengok definisi teroris menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 2018, KKB ini sudah masuk ke dalam kriteria teroris.

Secara teori, kata dia, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator. Di antaranya yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipi.

"Berdasarkan indikator tersebut, TPNPB OPM (KKB) dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dapat dilihat gerakannya mereka menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak obyek vital umum, dan menyebabkan ketakutan," jelasnya

Dialog Kemanusiaan

Sri Yunanto menjelaskan, dirinya tahu persis pemerintah sudah semampunya mengedepankan dialog untuk menuntaskan problem Papua.

"Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era Reformasi jauh lebih baik daripada di era Orde Baru. Otonomi khusus sebagai salah satu solusi permasalah politik di Papua telah memberikan banyak manfaat," lanjutnya.

Sementara, pengamat terorisme dari Mesir, Dr Mustafa Zahran juga mengapresiasi langkah Indonesia, namun di samping solusi keamanan. "Harus ada solusi intelektual dengan memaksimalkan nilai-nilai kearifan lokal khas daerah Papua," tandasnya.

Frits Ramandey menambahkan, dirinya menawarkan solusi untuk Papua. "Kiranya presiden membentuk satu tim yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan dialog kemanusiaan," usulnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2909 seconds (0.1#10.140)