PD FSP RTMM Jawa Timur Fokus Melindungi Kepentingan Buruh dan Penolakan Cukai

Sabtu, 25 September 2021 - 11:31 WIB
Akibat kesalahfahaman tersebut, pihak PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur sempat berkirim surat nomor 425 /ADM/13.G/PD.RTMM/IX/2021 kepada kawan kawan pers lewat kantor persnya masing-masing untuk menjelaskan kesalahfahaman penafsiran soal simplifkasi tier cukai tersebut..

“Dengan dimuatnya statement kami ini, maka surat kami No 425 /ADM/13.G/PD.RTMM/IX/2021 kami cabut, dan kami anggap selesai. Selanjutnya, kami berharap Kerjasama antara kawan kawan wartawan pers dan media massa dengan PD FSPRTMM Jawa Timur dapat terus ditingkatkan. ” papar Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo juga menjelaskan pihaknya sudah berkirim surat kepada Presiden RI yang disampaikan melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Surat tersebut antara lain meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok. Pemerintah juga diminta tidak merevisi PP 109/2012.

Berbeda dengan Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (APTI NTB) Sahminudin, justru berpendapat, Simplifikasi tier cukai rokok yang dikampanyekan salah satu perusahaan rokok besar kepada berbagai instansi pemerintah khususnya kementrian keuangan, bukan lagi penyederhanaan cukai rokok.

Tapi pengurangan golongan tembakau. Bahkan penghilangan pabrik- pabrik rokok kecil dan menengah. Kelak kalau simplifikasi rokok dibiarkan terus terjadi tidak tertutup kemungkinan pabrik atau perusahaan rokok yang tersisa di Indonesia, hanya tinggal tiga bahkan hanya ada satu. Industri rokok atau tembakau nasional nasibnya akan sama dengan industri garam. Yang berjaya adalah garam import. Baca: Waduh! 2.792 Aset Milik Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!