Catat! Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021
Kamis, 23 September 2021 - 11:03 WIB
11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda