Catat! Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021

Kamis, 23 September 2021 - 11:03 WIB
loading...
Catat! Ini 15 Pelanggaran...
Satlantas Jakarta Utara mensosialisasikan Operasi Patuh Jaya 2021 dan imbauan prokes di pangkalan ojek Podomoro, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (23/9/2021). Foto: @TMCPoldaMetro
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan Operasi Patuh Jaya 2021 sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Paling tidak terdapat 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran karena kerap dilakukan masyarakat di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terdapat 15 jenis pelanggaran yang kerap ditemukan di wilayah hukumnya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 2.560 Pelanggar Ditilang

Untuk itu, pihaknya tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang melakukan 15 jenis pelanggaran lalu lintas itu.

"Pekan ini kami juga lakukan Operasi Patuh Jaya 2021 dan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Sambodo, Kamis (23/9/2021).

Setelah masa sosialisasi Operasi Patuh Jaya 2021 dilaksanakan selama sepekan, petugas akan memberlakukan tilang dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Ditlantas Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan penilangan konvensional.

Baca juga: Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Spanyol Kerahkan 39 Unit Drone Khusus

"Kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," tegasnya. Terkait penilangan secara elektronik (ETLE), masih terus disosialisasikan dan diperluas.

Berikut 15 jenis pelanggaran lalu lintas sasaran penilangan Operasi Patuh Jaya 2021:
1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas jalan layang nontol.
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved