Catat! Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021
Kamis, 23 September 2021 - 11:03 WIB
1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas jalan layang nontol.
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas jalan layang nontol.
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda