Dewan Minta Pelaksanaan PTM Terbatas di Luwu Timur Dikawal Ketat

Selasa, 21 September 2021 - 10:30 WIB
Anggota Dewan dari Fraksi Hanura, Alpian mengharapkan agar pembelajaran tatap muka (PTM) dikawal dengan baik untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan maksimal. Foto: Dok/SINDOnews
LUWU TIMUR - Anggota Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dari Fraksi Hanura, Alpian mengharapkan agar pembelajaran tatap muka (PTM) dikawal dengan baik untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan maksimal.

Diketahui, PTM telah dilaksanakan di Kabupaten Luwu Timur mulai Senin (20/9/2021) kemarin. Menurut Alpian, untuk mencegah terjadinya penambahan kasus Covid-19 , PTM harus dikawal ketat agar para siswa bisa menikmati proses pembelajaran yang tidak lagi terbatas ke depan.

"Fraksi Hanura berharap agar proses belajar mengajar ini terus dikawal dengan baik," kata Alpian, Selasa (21/9/21).



Lanjut Alpian, pelaksanaan PTM merupakan buah dari kerja keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dalam menekan kasus Covid-19. Luwu Timur yang dulunya menyandang status PPKM Level 4 , baru-baru ini turun menjadi Level 3.

"Saat ini anak didik kita sudah memulai melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Luwu Timur, itu dilakukan karena mengingat Pemerintah Daerah mampu menekan angka Covid hingga turun di level 3 saat ini," jelas Alpian.



Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur , La Besse mengatakan kepastian dimulainya PTMT ini setelah keluarnya rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Luwu Timur, dengan Nomor 016/B/Satgas-LT/IX/2021, tertanggal 17 September 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan, Rosmini Pandin selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Luwu Timur.

"Dalam rekomendasi Satgas Covid-19, ada beberapa poin yang menjadi penekanan terkait penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata dia.

La Besse menjelaskan, beberapa poin yang dimaksud, di antaranya menyediakan tempat cuci tangan dan sabun dengan air mengalir di depan gedung/kelas sebelum kegiatan berlangsung, mewajibkan kepada semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk memakai masker tanpa terkecuali, dan upaya identifikasi (penapisan) dengan mengukur suhu badan sebelum mengikuti acara (suhu 38 derajat dilarang untuk ikut).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content