Ngaku Janda dan Cucu Kiai Terkenal, Wanita Asal Kendal Ini Tipu Warga Jambi

Jum'at, 17 September 2021 - 09:11 WIB
Nampun upaya pencarian belum membuahkan hasil. Sembilan bulan berburu, akhirnya pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku dan langsung memburunya ke daerah Cilegon. Baca: PPDB Online Tutup Celah Oknum Jual Beli Bangku Sekolah.

Usai berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, selanjutnya pelaku di gelandang ke Kabupaten Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,membenarkan jika ada pelaku penipuan dan penggelapan yang diamankan pihaknya.

"Pelaku diamankan di Kota Banten, adapun barang bukti yang turut di amankan adalah mobil serta alat elektronik,dimana pelaku ini adalah mantan istri siri korban," ucap Kapolres, Kamis (17/9/2021). Baca Juga: Mulai Pergeseran Musim, Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi.

Kapolres juga mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Merangin. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!